Perkawinan Sirri di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan
Downloads
Undang-Undang perkawinan dibentuk untuk mengatur pergaulan hidup manusia yang sempurna, bahagia dan kekal didalam suatu rumah tangga. Sehingga dalam melaksanakan perkawinan pun harus berdasarkan menurut aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu UU No 1 Tahun 1974, dimana harus sah berdasarkan hukum agama dan hukum negara. Apabila tidak dilakukan secara sah maka dampaknya adalah pada pihak perempuan (istri) dan keturunannya, selain it apabila terjadi perceraian, maka tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suatu hak apapun, karena hanya sah di mata agama, misalnya "Kawin Sirri”. Karena banyaknya praktik kawin sirri, maka sudah sepatutnya perlu ada pengawasan lebih lanjut dan penjelasan lebih mengenai kawin sirri. Salah satu yang penulis angkat yaitu mengenai praktik perkawinan sirri yang terjadi di suatu daerah di Kabupaten Pasuruan. Tujuan penulisan ini, untuk membantu memberikan gambaran serta realita yang ada akan dampak dari perkawinan sirri tersebut, dengan didukung penelitian lapang serta pendekatan konseptual untuk memudahkan penulisan ini.
Buku Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis, dan Metodologis ke Arah Penguasaan Aplikasi, (Raja Grafindo Persada 2003).
Kusuma A, Bahasa Indonesia : Buku Kerja, (Yasaguna 1987).
Lexi J. Moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Remaja Rosda Karya 2007).
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan dalam Tanya Jawab, (Legal Center Publishing 2007).
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, (Legal Center Publishing 2007).
Sugiyono, Metode Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, (Alfabeta).
Sulistyo Basuki, Metode Penelitian, (Wedatama Widya Sastra & Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia 2006).
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Internas 1981).
Laman Http://nasional.inilah.com/read/detail/1839431/inilah-perempuan-enam-kalinikah-sirri#.VHBkyvmUdDa, diakses pada22 November 2014.
http ://www.albayyinat.net/mutaht.html, diakses pada 22 November 2014.
http: //www.hukumonline.com/berita/baca/holl5650/kawin-kontrak-antara-agamahukum-dan-realita, diakses pada 22 November 2014.
http://www.informasi-pendidikan.com/2013/08/Penelitian-deskriptif-kualitatif. html, diakses 24 November 2014
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.