Hubungan antara Konsep diri dengan Kecenderungan Menjadi Korban Kekerasan dalam Pacaran Pada Wanita
Unduhan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara konsep diri dengan kecenderungan menjadi korban kekerasan dalam pacaran pada wanita di Surabaya. Peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode penelitian survei. Populasi penelitian ini adalah wanita yang bertempat tinggal di Surabaya dengan usia 18-25 tahun dan sedang berada dalam hubungan berpacaran. Metode pengambilan sampel menggunakan teknik accidental sampling dengan jumlah sampel 75 orang. Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan alat ukur konsep diri dan kekerasan dalam pacaran. Hasil analisis penelitian ini adalah adanya hubungan negatif antara konsep diri dan kecenderungan menjadi korban kekerasan dalam pacaran pada wanita di Surabaya, dimana apabila nilai konsep diri seseorang menurun, maka kecenderungannya menjadi korban kekerasan dalam pacaran meningkat, begitu pula sebaliknya.
Agustiani, H. (2006). Psikologi Perkembangan: Pendekatan Ekologi Kaitannya dengan Konsep diri dan Penyesuaian Diri Pada Remaja. Refika Aditama.
Dardis, C., Dixon, K. J., Edwards, K. M., & Turchik, J. A. (2015). An examination of the factors related to dating violence perpetration among young men and women and associated theoretical explanations: A review of the literature. Trauma, Violence, & Abuse, 136–152. https://doi.org/10.1177/1524838013517559
Fitri, E. A. (2017). Hubungan Antara Konsep Diri dengan Penerimaan Diri Siswa Kelas VII SMPN 3 Bandung Tulungagung. Undergraduate Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hanoum, M., & Muslimah, A. I. (2017). Konsep Diri, Peer Group, dan Kecenderungan Menjadi Korban Kekerasan dalam Pacaran. SOUL, 9(1), 13–21.
Komalasari, D. (2021, March 3). CATAHU 2021 Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Dispensasi Perkawinan Melonjak Selama Pandemi. Jurnal Perempuan. http://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catahu-2021-komnas-perempuan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-dispensasi-perkawinan-melonjak-selama-pandemi#:~:text=CATAHU%202021%20mencatat%20sejumlah%20299.911,yang%20mencatat%20sebanyak%20431.471%20kasus
Komnas Perempuan. (2020a). Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019.
Murray, J. (2001). But I love him: Protecting your teen daughter from controlling, abusive dating relationships. Harper Collin Publisher.
Papalia, D., Old, S. W., & Feldman, R. D. (2009). Human Development Perkembangan Manusia. Salemba Humanika.
Savy Amira. (2019). Catatan Tahunan Savy Amira 2019. http://www.savyamirawcc.com/tentang-kami/laporan/catahu/
Setyadi, D. (2013). Kekerasan dalam pacaran: Studi deskriptif pada siswa kelas XI SMA N 1 Karangnongko tahun ajaran 2012/2013 dan implikasinya terhadap usulan topik-topik layanan bimbingan pribadi sosial. Skripsi Thesis, Sanata Dharma University.
Taylor, M. J., Wamser, R., Welch, D. Z., & Nanney, J. (2012). Multidimensional Self-Esteem as a Mediator of the Relationship Between Sports Participation and Victimization: A Study of African American Girls. Violence and Victims, 434–452. https://doi.org/10.1891/0886-6708.27.3.434
Wardani, D. P., & Setyanawati, Y. (2014). Tinjauan Viktimologi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pacaran. Jurnal Serambu Hukum, 4–5.
Widjanarko, M., & Khaninah, A. N. (2016). Perilaku Agresif yang Dialami Korban Kekerasan dalam Pacaran. Jurnal Psikologi Undip, 151–160. https://doi.org/10.14710/jpu.15.2.151-160
Wijaya, P. (2019). Sumber Informasi, Peran Keluarga, Pengetahuan dan Konsep Diri Terhadap Perilaku Pencegahan Kekerasan Dalam Berpacaran. JEN (JOURNAL EDUCATIONAL OF NURSING), 95–109. https://doi.org/10.37430/jen.v2i1.15
BRPKM adalah terbitan berkala dengan akses terbuka Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0) sehingga hak cipta tetap berada di tangan penulis.
Dengan lisensi ini, siapapun berhak menggunakan informasi dan melakukan re-distribusi konten yang dimuat dalam jurnal ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial. Hal tersebut dapat dilakukan selama memenuhi dua kondisi, yaitu; (1) anda harus memberikan atribusi dengan mengutip sumber tautan aslinya, dan menyatakan apabila ada perubahan yang dilakukan; dan (2) anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum dapat membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan oleh lisensi ini.
Redaksi jurnal tidak akan meminta penulis untuk melakukan persetujuan transfer hak cipta atas semua naskah yang diterbitkan.