Gambaran Komitmen Pernikahan Pada Pasangan dengan Perbedaan Agama
Unduhan
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran mengenai komitmen pernikahan
pada pasangan dengan perbedaan agama. Komitmen pernikahan dalam penelitian ini mencakup
beberapa aspek diantaranya: komitmen personal, komitmen moral, dan komitmen struktural. Metode
penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan partisipan pasangan suami-istri yang tetap
melangsungkan pernikahan dengan perbedaan agama, dan dengan usia pernikahan 1 tahun. Penggalian
data dilakukan dengan wawancara mendalam (in-depth interview), sementara teknis analisis data
menggunakan analisis tematik (thematic analysis) dan dikembangkan dengan metode theory driven.
Pemantapan kredibilitas penelitian menggunakan teknik triangulasi sumber dengan melakukan
pengecekkan pada data yang sudah diperoleh yaitu hasil wawancara partisipan, dan juga dasar teori
yang digunakan. Berdasarkan hasil analisis data dapat ditemukan bahwa jalinan hubungan yang
dilakukan partisipan membentuk individu yang memiliki perasaan ketergantungan dan memunculkan
ikatan untuk saling memiliki dan berjanji untuk menjaga dan saling percaya satu sama lain dalam waktu
yang lama.
Abdullah, M., Madyan, S., & Wafi, A. (2022). Birokrasi perkawinan beda agama di Indonesia (Studi kasus di Kabupaten Malang). Jurnal Hikmatina, 4(3), 111–121.
Adliyanto, D. (2019). Perkawinan beda Agama (Studi kasus di kelurahan cibeber kecamatan cibeber kota cilegon) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44869
Amna, R., Wasino, W., & Suhandini, P. (2017). Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya terhadap Pola Asuh Anak. Journal of Educational Social Studies, 6(2), 120–124.
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa
Elia Juan Markus, Rr Ani Wijayati, & Pandiangan, L. E. A. (2023). ANALISIS PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 24–37. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.194
Fauzi, J. H. H. (2016). Disonansi kognitif pada dewasa awal yang menjalani pacaran (Dating) berbeda agama di Indonesia [Skripsi, Universitas Airlangga]. https://repository.unair.ac.id/52962/
Finkel, E. J., Rusbult, C. E., Kumashiro, M., & Hannon, P. A. (2002). Dealing with betrayal in close relationships: Does commitment promote forgiveness? Journal of Personality and Social Psychology, 82(6), 956-974.. https://doi.org/10.1037/0022-3514.82.6.956
Hamsin, M. K. (2014). Perkawinan beda agama dalam tinjauan syariah dan hukum positif (Menyoal Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974), Jurnal TARJIH, 12(2), 193–205.
Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif (H. Sazali, F. Jamaludin, & A. Husein, Eds.; 1st ed.). Wal ashri Publishing.
Harahap, S. R., & Lestari, Y. I. (2018). Peranan komitmen dan komunikasi interpersonal dalam meningkatkan kepuasan pernikahan pada suami yang memiliki istri bekerja. Jurnal Psikologi, 14(2), 120–128. https://doi.org/10.24014/jp.v14i2.5603
Heriyanto, H. (2018). Thematic analysis sebagai metode menganalisa data untuk penelitian kualitatif. Anuva, 2(3), 317. https://doi.org/10.14710/anuva.2.3.317-324
Johnson, M. P., Caughlin, J. P., & Huston, T. L. (1999). The tripartite nature of marital commitment: Personal, moral, and structural reasons to stay married. Journal of Marriage and the Family, 61(1), 160–177. https://doi.org/10.2307/353891
Jonathan, A. (2018.). Pernikahan beda agama (Studi kasus pada pasangan pernikahan beda agama Katolik dengan Islam di Keuskupan Surabaya). Jurnal Sosial Dan Politik.
Kriyantono, R. (2021). Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif (2nd ed.). Prenadamedia Group.
Latifatunnikmah, L., & Lestari, S. (2017). Komitmen pernikahan pada pasangan suami istri bekerja. HUMANITAS, 14(2), 103. https://doi.org/10.26555/humanitas.v14i2.5343
Pratiwi, I. (2014). Pernikahan pasangan beda agama [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta].
Purwasetiawatik, T. F. (2020). Hubungan Antara Rasa Syukur (Gratitude) Dan Kepercayaan (Trust) Dengan Komitmen Pernikahan (Marital Commitment) Pada Istri Yang Bekerja. Jurnal Psikologi TALENTA., 6(1), 37. https://doi.org/10.26858/talenta.v6i1.13306
Rambe, A. H., Sari, A. J., Siregar, H. , R., & Novita, N. (2022). Efektivitas Model Pembelajaran Problem Based Learning Pada Siswa Kelas 5 Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 423–428.
Soetomo. (2022, 10 Maret). Sebegini Jumlah Pasangan Melakukan Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Jangan Kaget ya. JPNN.
Strong, B., & Cohen, T. F. (2013). The Marriage and Family Experience: Intimate Relationships in a Changing Society (13th ed.). Cengage Learning.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Thompson-Hayes, M., & Webb, L. M. (2004). Theory in Progress: Commitment Under Construction: A Dyadic and Communicative Model of Marital Commitment. Journal of Family Communication, 4(3-4), 249–260. https://doi.org/10.1080/15267431.2004.9670134
Yuni Juniarti, Shindu Irwansyah, & Muhamad Yunus. (2022). Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–76. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1185
Hak Cipta (c) 2024 Mohamad Abrar Putera Redian, Hanna Azfa Sadida , Anindita Khoirunnisa, Fadhilah Afqa Alghifari, Firzanatusalma Rafiza Yuadi, Wiwin Hendriani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
BRPKM adalah terbitan berkala dengan akses terbuka Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0) sehingga hak cipta tetap berada di tangan penulis.
Dengan lisensi ini, siapapun berhak menggunakan informasi dan melakukan re-distribusi konten yang dimuat dalam jurnal ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial. Hal tersebut dapat dilakukan selama memenuhi dua kondisi, yaitu; (1) anda harus memberikan atribusi dengan mengutip sumber tautan aslinya, dan menyatakan apabila ada perubahan yang dilakukan; dan (2) anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum dapat membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan oleh lisensi ini.
Redaksi jurnal tidak akan meminta penulis untuk melakukan persetujuan transfer hak cipta atas semua naskah yang diterbitkan.