Program Polisi Mitra Rukun Warga dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Polres Kota Malang
Downloads
Keamanan dan ketertiban dalam kehidupan komunitas akan menciptakan kehidupan yang harmonis di antara masyarakat. Untuk mengantisipasi tantangan dan ancaman keamanan di Kota Malang, salah satu bentuk program yang mendukung pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan adalah program Mitra Polisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi program kepolisian dalam pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah ketertiban umum dan keamanan di Kota Malang terkait dengan peningkatan kejahatan di daerah yang terdiri dari pendidikan tinggi, rumah dan asrama mahasiswa. Kejahatan paling umum di Kota Malang adalah pencurian kendaraan. Bentuk Program Mitra Polisi yang diterapkan dalam mewujudkan ketertiban umum dan keamanan di Kota Malang menggunakan aplikasi tombol panik pada sistem kegiatan tangan dan pintu ke pintu. Kendala optimalisasi mitra program kepolisian terkait dengan respons petugas masih belum optimal, sosialisasi tombol panik di tangan belum optimal, kurangnya koordinasi antar divisi dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejahatan.
Bayley DH (1994) Police for the Future. Studies in Crime and Public Policy.
Celador GC (2005) Police reform: Peacebuilding through ‘democratic policing'? International Peacekeeping 12 (3):364-376.
Cox SM & Fitzgerald JD (1996) Police in community relations: Critical issues. Brown & Benchmark.
Himawati N, Adkha T, Fatomi A, & Taufiqurrahman H. (2017). Pembentukan forum kemitraan polisi dan masyarakat sebagai upaya reduksi gejala gangguan kamtibmas. URECOL:255-260.
Howlett M, Ramesh M, & Perl A (2009) Studying public policy: Policy cycles and policy subsystems (Vol. 3). Oxford: Oxford University Press.
John P (2013) Analyzing Public Policy. Routledge.
Julia S (2006). Pelanggaran HAM dan peranan Polri dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Equality 11 (2).
Marwiyah S (2014) Model pemolisian masyarakat sebagai upaya penanggulangan pembakalan hutan. Yustisian 3 (1):57-66.
Muyu E, Langkai JE, Tangkau CH (2018) Implementasi kebijakan mapalus kamtibmas di Desa Lalumpe Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan 2 (2):26-33.
Nurjaya IN (1982) Antara polisi, masyarakat dan pembinaan kamtibmas. Jurnal Hukum & Pembangunan 12 (3):247-253.
Pramono J & Kinasih W (2019). Sinergitas antar stakeholder dalam penyelengaraan kamtibmas di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Research Fair Unisri 3 (1).
Prasetyo D, Windiani R & Astrika L (2016) Evaluasi pelaksanaan warung kamtibmas di Kabupaten Indramayu di tahun 2014. Journal of Politic and Government Studies 5 (2):191-200.
Shaw M (2002) Crime, police and public in transitional societies. Transformation: Critical Perspectives on Southern Africa 49 (1):1-24.
Taylor M (2011) Public policy in the community. Macmillan International Higher Education.
Wawointana T (2018) Policy implementation of Mapalus kamtibmas in Minahasa Regency. In 1st International Conference on Social Sciences (ICSS 2018). Atlantis Press.
Weisburd D &Braga AA (2019) Police innovation: Contrasting perspectives. Cambridge University Press.
Zamroni K & Ghafur A (2017) Strategi humas Polresta Malang dalam sosialisasi kewaspadaan masyarakat pada isu tindak kriminal begal. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 5 (3).
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.