The Dentists' Understandings on Dental Medical Records in East Java, Indonesia
Downloads
Sitanggang T. Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Ihubungkan Dengan Perlindungan Hak Pasien. J Penelit Pendidik Sos Hum. 2017;2(1):198–221.
Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 749a/MENKES/PER/XII/1989 Tentang Rekam Medis/Medical Records Menteri Kesehatan Republik Indonesia , yang optimal bagi seluruh derajat kesehatan bahwa dalam rangka mewujudkan kesehatan. 1989;
Lironika SA, Zora O. Perancangan Berkas Rekam Medis Kedokteran Gigi di Klinik Sakinah Kabupaten Jember. In: Seminar Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dana BOPTN Politeknik Negeri Jember Tahun 2016,. 2016. p. 63–8.
Karimah RN, Nurmawati I. Kualitas Informasi Terkait Penerapan Hasil Desain Rekam Medis Gigi Di Klinik Sakinah Kabupaten Jember. J Ilm Inov. 2016 Dec;16(2).
Iman SAAG, Nur HN, Har S, I. Rancang Bangun Sistem Rekam Medis Gigi. Semin Nas Inform Medis. 2017;66–9.
Yusuf M, Setiawan S, Kusuma ARP. Gambaran Kelengkapan Dan Keseragaman Penulisan Odontogram Oleh Dokter Gigi Di Kota Semarang. ODONTO Dent J. 2019 Jul;6(1):40–4.
Murniwati M, Machmud R, Rahmasari S. Gambaran Pengetahuan Dokter Gigi Tentang Rekam Medik Gigi. Andalas Dent J. 2019 Feb;1(1):57–70.
Menteri Kesehatan. PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008. Jakarta; 2008.
Pasaribu RA. Prosiding Seminar Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan Perancangan dan Pembuatan Sistem Informasi Rekam Medis Poli Gigi Berbasis Web di RSUD Balung Prosiding Seminar Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan. In Jember; 2019. p.56–62.
RI DK. Undang- Undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Jakarta;2004.
Negeri KK dan KD. Kepmenkes RI no 1529/MENKES/SK/X/2010. (2010). Jakarta; 2010.
Besar KNRIM. Penyampaian Formulir Odontogram.2011.
Copyright (c) 2021 Indonesian Journal of Dental Medicine
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open access journal, and articles are distributed under the terms of the Creative Commons Lisence, which allows others to remix, tweak, and build upon the work non-commercially, as long as appropriate credit is given and the new creations are licensed under the identical terms.
Copyright notice:
IJDM by UNAIR is licensed under a Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
- The journal allows the author to hold the copyright of the article without restrictions.
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions.
- The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution (CC BY)