Praktik dan Persepsi Masyarakat terhadap Penggunaan Obat Setelan
Downloads
Obat setelan cukup mudah didapatkan di masyarakat, padahal tidak ada jaminan mutu dan keamanan pada penggunaan obat semacam ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik dan persepsi masyarakat terhadap penggunaan obat setelan. Survei yang melibatkan 100 orang masyarakat berusia minimal 17 tahun sebagai responden dilakukan di Kota Surabaya. Responden diminta mengisi kuesioner tentang penggunaan obat setelan dan persepsi manfaat serta risiko efek samping obat setelan. Data kemudian diolah secara statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden adalah laki-laki, berusia produktif dan bekerja pada sektor informal. Lebih dari duapertiga responden mengaku meminum obat setelan karena menganggap obat setelan manjur untuk mengatasi keluhan yang dialami. Informasi mengenai obat setelan paling banyak diperoleh dari teman atau kolega. Menariknya, warung/toko dan fasilitas kesehatan seperti apotek merupakan tempat yang paling sering didatangi untuk mendapatkan obat setelan. Sekurang-kurangnya sepertiga responden beranggapan bahwa obat setelan merupakan campuran dari beberapa obat yang sengaja dikeluarkan dari kemasannya. Mayoritas responden juga beranggapan bahwa obat setelan merupakan obat yang tidak memiliki izin edar. Namun demikian, responden tetap mengonsumsi obat setelan, bahkan 87% diantaranya mengaku tidak pernah merasakan efek samping dari penggunaan obat setelan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat dari persepsi yang tidak tepat mengenai obat setelan, sebagian besar masyarakat masih menggunakan obat setelan dalam praktik swamedikasi mereka, terlepas dari kesadaran terhadap risiko aktual atau potensial yang muncul akibat penggunaan obat yang tidak tepat.
Algarni, M., Hadi, M. A., Yahyouche, A., Mahmood, S., and Jalal, Z. (2021) ‘A Mixed-Methods Systematic Review of The Prevalence, Reasons, Associated Harms and Risk-Reduction Interventions of Over-The-Counter (OTC) Medicines Misuse, Abuse and Dependence in Adults.’, Journal of Pharmaceutical Policy and Practice, 14(1) ,pp. 76. doi: 10.1186/s40545-021-00350-7.
Ariyanti, F. T., Husain, F., and Luthfi, A. (2018) ‘Mahasiswa, Obat-obatan, dan Perilaku Kesehatan (Studi Perilaku Pengobatan Mandiri Mahasiswa Universitas Negeri Semarang dalam Mengonsumsi Obat).’, SOSIO EDUKASI Jurnal Studi Masyarakat Dan Pendidikan, 2(1), pp. 18-26. Doi: 10.29408/sosedu.v2i1.990/.
BPOM RI (2022) ‘Jangan Beli dan Jangan Gunakan Obat Setelan.’, Viewed 19 Januari 2022. https://www.instagram.com/p/CY6Px4wlzM7/?utm_source=ig_web_copy_link.
BPOM RI. (2012) ‘Siaran Pers Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Obat Palsu.’, Viewed 13 November 2023. https://www.pom.go.id/siaran-pers/siaran-pers- pengawasan-dan-pengendalian-peredaran-obat-palsu.
Ernawaningtyas, E. (2016) ‘Obat Setelan yang Beredar di Toko Teridentifikasi Sebagai Golongan Obat Keras.’, Jurnal Eduhealth, 3(1), pp. 25-29.
Gupta, S., and Chakraborty, A. (2022) ‘Pattern and Practice of Self Medication Among Adults in An Urban Community of West Bengal.’, Journal of Family Medicine and Primary Care, 11(5), pp. 1858–1862. doi: 10.4103/jfmpc.jfmpc_1823_20.
Khairunnisa, K. (2024) ‘Pengetahuan Dan Rasionalitas Penggunaan Swamedikasi Masyarakat: Kajian Pada Masyarakat Kecamatan Sekupang Batam.’, Jurnal Ilmu Farmasi dan Farmasi Klinik, 2(1), pp. 78-87. doi: 10.31942/jiffk.v2i1.8517.
Lazwardi, S. (2017) ‘Gambaran Penulisan Resep yang Rasional pada Pasien BPJS Rawat Jalan RSUP Dr. M. Djamil Padang Periode Juli 2016.’, Tesis. Padang: Universitas Andalas.
Misnawati, M., and Sumarni, I. (2020). Pengaruh Harga terhadap Keputusan Pembelian Obat-Obatan di Apotek Zafira Ruhama. JAPB: Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, 3(2), pp. 1322–1331.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (2023) ‘Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2023.’, Surabaya: Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018) ‘Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan’, Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023) ‘Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pramasta, T. A. (2022) ‘Studi Kerasionalan Penggunaan Obat Setelan dan Pola Swamedikasi Masyarakat Nelayan Daerah Cilacap Selatan.’, Disertasi. CIlacap: Universitas Al-Irsyad Cilacap.
Putri, M. A. (2021)’Pengaruh Hidup Ala Barat pada Remaja (Problem Sosial di Kecamatan Kutoarjo Purworejo).’, Prosiding Seminar Nasional Bimbingan dan Konseling Universitas Ahmad Dahlan.
Rajan, J., and Behrends, M. (2019) ‘Acute Pain in Older Adults: Recommendations for Assessment and Treatment.’, Anesthesiology Clinics, 37(3), pp. 507–520. doi: 10.1016/j.anclin.2019.04.009.
Razak, M. (2016) ‘Perilaku Konsumen.’, Makassar: Alauddin University Press.
Sugiyono. (2016) ‘Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.’, Bandung: Alfabeta.
Suryaningsih, N.P.A. and Rinata, A.D. (2021) ‘Pengaruh Sumber Informasi terhadap Perilaku Penggunaan Obat Saat Menjalani Isolasi Mandiri COVID-19 di Kota Denpasar.’, Jurnal Cahaya Mandalika, 4(3), pp. 192-208.
Suzanalisa, S., and Zachman, N. (2022) ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadappelaku Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar.’, Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), pp. 146-155.doi: 10.33087/legalitas.v14i1.323
Ulinnuha, H. (2018) ‘Studi Komparatif Hukum Jual Beli Obat Setelan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah.’, Skripsi. Tulungagung: Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
Usman, H. U. (2024). Optimalisasi Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan dalam Rangka Perlindungan Kesehatan Masyarakat. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(2), pp. 39–48. doi: 10.56444/jrs.v4i03.4312.
Walidah, Z., Hermansyah, A., and Wijaya, I. N. (2024) ‘Pengembangan dan Validasi Kuesioner Belief About Medicine (BMQ) untuk Mengukur Persepsi Risiko Masyarakat terhadap Obat Setelan.’, Jurnal Ilmiah Ibnu Sina, 9(2), 409-418. doi: 10.56444/jrs.v4i03.4312.
Wang, X., and Cheng, Z. (2020) ‘Cross-Sectional Studies: Strengths, Weaknesses, and Recommendations.’, Chest, 158(1), pp. 65–71. doi: 10.1016/j.chest.2020.03.012.
Yohanes, D. (2021) ‘Obat Setelan Beredar di Tulungagung, Polisi Menangkap Dua Tersangka Pengedarnya.’, Viewed 8 November 2023. https://jatim.tribunnews.com/2021/03/09/obat- setelan-beredar-di-tulungagung-polisi-menang kap-dua-tersangka-pengedarnya.
Copyright (c) 2024 Jurnal Farmasi Komunitas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
In order to be accepted and published by JFK, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to these following terms:
1. Copyright of the article is transferred to the journal (JFK), by the knowledge of the author, whilst the moral right of the publication belongs to the author. The intended copyright includes the rights to publish articles in various forms (including reprints). JFK maintain the publishing rights to the published articles.
2. The formal legal aspect of journal publication accessibility refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA), which implies that the publication can be used for non-commercial purposes in its original form.
3. Every publication (print/electronic) is open access for educational, research, and library purposes. In addition to the objectives mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright infringement
The Copyright Transfer Agreement Form can be downloaded ON THIS FORM.
Jurnal Farmasi Komunitas (JFK) by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.