Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/Puu-XV/2017 Terkait Pembatalan Sanksi Pidana Terhadap Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum
Downloads
Penjatuhan sanksi pidana terhadap Jaksa Penuntut Umum diakarenakan tidak melakukan kewajiban mengeluarkan anak dari tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administratif bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Ancaman pidana terhadap perbuatan pelanggaran yang bersifatadministratif merupakan tanggungjawab bersama dengan lembagapemasyarakatn dalam hal penahanan seorang anak yang berhadapandengan hukum sangatlah tidak tepat dan error in iuris karena sanksi administratifmerupakan konsekuensi logis pertama yang harus didahulukan dari sanksipidana.
Berdasarkan pengalaman penulis sebagai Jaksa Penuntut Umum, adanya sanksi pidana terhadap jaksa dalam penanganan perkara anak berdampak buruk bagi kalangan jaksa. Banyak jaksa yang menghindar bahkan ketakutan dalam menangani perkara anak. Kebanyakan jaksa menolak jika ditunjuk untuk menangani perkara anak. Dengan status jaksa sebagai PNS sebagaimana diamanatkan dalam UU Kejaksaan, membuat profesi jaksa harus tunduk pula kepada UU ASN. Oleh karena itu secara tidak langsung, Jaksa wajib menerapkan AUPB dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode etik prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per –014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Kode Prilaku Jaksa, Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi tindakan administratif dengan tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin berdasakan peraturan disiplin pegawai negeri sipil apabila atas perbuatan tersebut terdapat ketentuan yang dilanggar.
Buku
Faried Ali, ‘Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan Otonom', (Refika Aditama
.
Cekli Setya Pratiwi, ‘Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik(AUPB)' (Judicial Sector Support Program 2016).
Muhamad Azhar, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam
Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara (Jurnal Notarius 2015).
Keputusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUUX-V/2017.
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.