Pengelolaan Wilayah Laut Oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Environmental Governance

Pemerintah Daerah Wilayah Laut Good Environmental Governance

Authors

August 14, 2019

Downloads

Berdasarkan Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) disebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan  undang-undang". Konsekuensi logis dari bentuk negara yang bercirikan kepulauan tersebut yaitu luasnya wilayah lautan. Hal tersebut didukung dengan fakta empiris yang menunjukkan bahwa 70% dari wilayah Indonesia adalah berupa laut. Dengan melihat pada fakta tersebut, maka pengelolaan wilayah laut menjadi isu strategis yang penting untuk dibahas karena pengelolaan wilayah laut (khususnya wilayah pesisir) yang baik mempunyai potensi yang signifikan dalam kerangka pengelolaan sumberdaya nasional. Oleh karenanya, dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini, peran pemerintah daerah mempunyai posisi penting dalam mewujudkan hal tersebut.

 Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun isu hukum penelitian ini yakni mengenai prinsip-prinsip good environmental governance dalam pengelolaan wilayah laut dalam rangka mewujudkan sustainable development di bidang kelautan.