Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian Dalam Hukum Kepailitan
Downloads
Proses kepailitan tentu tidak lepas dari pembagian harta pailit yang melibatkan semua kreditor, pada pelaksanaanya terdapat kendala terkait mana yang harus didahulukan pembayarannya. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa kedudukan Upah Buruh Terhutang sebagai Kreditor Preferen menjadi didahulukan bahkan diatas Kreditor Separatis, pajak, hak tagih Negara dan pembayaran bea lelang. Skripsi ini akan membahas pergeseran kreditor karena terdapat penegasan terkait kedudukan buruh dengan melamahnya kedudukan Kreditor Separatis dan menguatnya kedudukan Upah Buruh Terhutang, upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor apabila tidak setuju dengan daftar pembagian harta pailit yang dibuat oleh Kurator, akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pada perjanjian penjaminan dan bentuk pengalahan yang terjadi pada Kreditor Separatis saat berhadapan dengan Upah Buruh Terhutang. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Putusan-Putusan yang terkait dengan pembagian harta pailit. Metode penulisan yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2009).
Jono, Hukum Kepailitan (Sinar Grafika 2015).
Kartini Muljadi dan Gunawan Wdjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan (Raja Grafindo Persada 2003).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan – Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengailan (Kencana 2019).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan II (Kencana 2008).
””, Penelitian Hukum, Cetakan XIII (Kencana 2017).
Rudy A. Lontoh (ed), Menyelesaikan Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2001).
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok yang Dihadapi oleh Perbankan (Alumni 1999).
Trisadini Prasastinah Usanti, Agus Yudha Hernoko, Erni Agustin, Buku Ajar: Hukum Perdata (Airlangga University Press 2012).
””, Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2016).
Laman
ADY, "Upah Buruh Harus Didahulukan Dalam Kepailitan” (Hukum Online) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5412a9f00ba43/upah-buruh- harus-didahulukan-dalam-kepailitan>.
ASh/IHW, "Hakim Perintahkan Kreditor Separatis Berbagi Hak dengan Buruh” (Hukum Online) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ba11d3b8804d/hakim- perintahkan-kreditor-separatis-berbagi-hak-dengan-buruh>.
HRS, "Hukum Kepailitan Dinilai Reduksi Hukum Jaminan Kebendaan” (Hukum Online) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531eb1cff17ac/hukum- kepailitan-dinilai-reduksi-hukum-jaminan-kebendaan>.
NAN, "Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia Oleh : Jecky Tengens,SH” (Hukum Online) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e25360a422c2/pendekatan-restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia/>.
RED, "MK Pastikan Hak Pekerja Dalam Kepailitan, Oleh : Juanda Pangaribuan” (Hukum Online) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d87b9cbe1da/mk-pastikan- hak-pekerja-dalam-kepailitan-broleh--juanda-pangaribuan->.
Disertasi
Titik Tejaningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Disertasi, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (2016).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek, Staatsblaad 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 3889).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 4443).
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 5601).
Putusan Pengadilan
Penetapan Putusan Kepailitan No.04/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Niaga Suarabaya No. 02/PLW.pailit/2014/PN-Niaga-Sby.
Putusan Tingkat Kasasi no. 158 K/Pdt.Sus/2011 yang menguatkan Putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 07/Pailit/2009/PN-Niaga.Sby.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 tentang Hak Uji Materiil Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 138 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 terkait hak uji materiil Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Copyright (c) 2021 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.