Pertanggungjawaban Kerugian PT Jasa Raharja Pada Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang Sedang di Sewa
Downloads
Abstract
Traffic accidents are things that cannot be avoided, including when traveling to a place using public transportation that is specifically rented for a certain activity or person. It is necessary to clarify the legal status of the public transport passengers who are being rented and the responsibility of Jasa Raharja in the event of an accident. The purpose of this study is to analyze the legal status of public transport passengers which are being rented and to analyze related to liability for losses in accidents of public transport passengers which are being rented. The legal research method used in this paper is normative juridical research which is often referred to as doctrinal research (doctrinal research) emphasizing written documents as the main legal source such as statutory regulations, court decisions, opinions of scholars, and legal theory. If it is based on the old rules, the status of passengers from public transportation which was being rented is not a legal passenger, but as the existing rules and policies developed over time, public passengers from chartered transportation have legal status as legal passengers. For road traffic accidents, public transportation is becoming the responsibility of Jasa Raharja, because the passengers of public transportation that are being rented have legal status as legal passengers, so they get a mandatory donation of traffic accident funds as stipulated in the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 16/PMK.010/2017.
Keywords: Transportation; Rent; Accidents; Jasa Raharja.
Abstrak
Kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang tidak dapat dihindari begitu saja, termasuk apabila dalam perjalanan menuju suatu tempat menggunakan transportasi umum yang secara khusus disewa untuk suatu kegiatan atau orang tertentu. Diperlukan kejelasan status hukum dari penumpang angkutan umum yang sedang disewa tersebut dan pertanggungjawaban dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis terkait status hukum penumpang angkutan umum yang sedang disewa dan menganalisis terkait pertanggungjawaban atas kerugian pada kecelakaan penumpang angkutan umum yang sedang disewa. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang mana sering disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) menekankan dokumen-dokumen tertulis sebagai sumber hukum utamanya seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat para sarjana, dan teori hukum. Jika disesuaikan dengan aturan yang lama, maka status penumpang dari angkutan umum yang sedang disewa bukan merupakan penumpang yang sah, namun seiring berkembangnya aturan dan kebijakan yang ada penumpang umum dari angkutan yang disewa memiliki status hukum sebagai penumpang yang sah. Untuk kecelakaan lalu lintas jalan angkutan umum menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja, dikarenakan penumpang angkutan umum yang sedang disewa memiliki status hukum sebagai penumpang yang sah, maka mereka mendapatkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.
Kata Kunci: Angkutan; Sewa; Kecelakaan; Jasa Raharja.
Daftar Bacaan
Alam FS, ‘Pengguna Jasa Angkutan Umum Jenis Angkot Di Jakarta Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen' (2016) 3 SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I.
Anindhita BA, ‘Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Angkutan Umum Non-Trayek' (2016) 5 Diponegoro Law Journal.
Cruz A Da, ‘Analisis Biaya Pemilihan Moda Transportasi Untuk Perjalanan Menuju Kampus (Study Kasus : Kota Dili, Timor-Leste) ' (Tesis, Universitas Atma Jaya 2018).
Jasa Raharja, ‘Sistem Pembayaran Premi' (2020) <https://www.jasaraharja.co.id/page/detail/sistem-pembayaran-premi> diakses 30 Maret 2022.
Jasa Raharja, "Integrasi Digital Untuk Kerja Optimal (Digital Integration for Performance Excellence)”, Laporan Tahunan 2019 Annual Report PT. Jasa Raharja [Persero].
Kamaludin R, Ekonomi Transportasi (Ghalia Indonesia 1986).
Muhammad A, Hukum Pengangkutan Niaga (PT Citra Aditya Bakti 1998).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Lembaran Negara RI Tahun 1965 Nomor 14).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara RI Tahun 1965 Nomor 28).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1965 Nomor 29).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1978 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja” (Lembaran Negara RI Tahun 1978 Nomor 49).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 260)( Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5594).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017. (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 279).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2017).
Purba R, Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara (Djambatan 2009).
Purwanti YA, ‘Tanggung Jawab PT. Jasaraharja Dalam Pelaksanaan Pemberian Dana Pertanggungan Terhadap Korban Kecelakan Lalulintas' (2017) 5 Lex Administratum.
Sabrie HY dan Amalia R, ‘Karakteristik Hubungan Hukum Dalam Asuransi Jasaraharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum' (2015) 30 Yuridika.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 137)( Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2720).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 138)( Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2721).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96) (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5025).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337)( Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5618).
Copyright (c) 2023 Wulandari Rima Ramadhani, Satriyo Bagus Arianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.