Hilangnya Sifat Melawan Hukum Pidana Materil Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan Negara
Downloads
Criminal conduct can be held accountable when it meets two elements of such action as unlawful action and can be reproached. The nature of resisting the law itself is devided into two opposing qualities of formal law and the nature of resisting the law of materiel. The nature of the law regarding material itself has two fuction: itsnegative function and its positive work. Of these functions in application only to its negative (or exempted from the written law) function because of its positive function (an act not prohibited by the law but by society of the act is mistaken) and therefore is a violation of the law. This type of research is the normative study with the constitution approach (statue approach) and the conceptual approach. From this research it can be concluded that the repayment of all financial losses in the state can be excused/ fail d;excuse, so that the nature of resisting the laws of materiel's negative function of the perpetrators of corruption is lost. The provision of article 4 of the constitution is judged as irrelevant because the application of a fixed sanction without seeing thr benefits of its ratification. This is based on the theory presented by Nigel Walker and Jeremmy Bentham, which says the application of criminal santions must be ideal and beneficial to the perpetrator.
Keywords: Loss of Unlawful Character; Corruption; Recovery of State Losses.
Perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi dua unsur yakni perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat dicela. Sifat melawan hukum itu sendiri terbagi dalam dua yakni sifat melawan hukum formal dan sifat melawan hukum materiel, Sifat melawan hukum materiel itu sendiri memiliki dua fungsi yaitu fungsinya yang negatif dan fungsinya yang positif. Dari kedua fungsi tersebut dalam penerapannya hanya diperbolehkan fungsinya yang negatif (atau perbuatan yang dapat dikecualikan dari hukum yang tidak tertulis) dikarenakan fungsinya yang positif (perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang tetapi oleh masyarakat perbuatan tersebut dianggap keliru) sehingga fungsinya ini dianggap bertentangan dengan undang-undang. Jenis Penelitian ini ialah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan dikembalikannya seluruh kerugian keuangan negara maka perbuatan pelaku dapat dimaafkan/fail d;excuse, sehingga sifat melawan hukum materiel fungsinya yang negatif dari perbuatan pelaku tindak pidana korupsi hilang. Sehingga ketentuan dalam Pasal 4 UU dinilai sudah tidak relevan dikarenakan penerapan sanksi yang tetap dijatuhkan tanpa melihat manfaat dari penjatuhan sanksi tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Nigel Walker dan Jeremmy Bentham, yang mengatakan bahwa penerapan sanksi pidana harus ideal dan bermanfaat bagi pelaku.
Kata Kunci: Hilangnya Sifat Melawan Hukum; Korupsi; Pengembalian Kerugian Negara.
Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (RajaGrafindo Persada 2016).
Bryan A Garner, Black's Law Dictionary 9th ed. (West 2010) Libgen.Ic.Pdf.
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana Untaian Pemikiran (Airlangga University Press 2019).
Febby Mutiara Nelson, Plea Bargaining & Deferred Prosection Agreement dalam Tindak Pidana Korupsi (Sinar Grafika 2020).
H. M. Hamdan, Alasan Penghapus Pidana: Teori dan Studi Kasus (Refika Aditama 2014).
Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana (Diadit Media 2007).
J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1 (Hukum Pidana Material Bagian Umum) (Binacipta 1987).
Juniver Girsang, Abuse Of Power (JG Publishing 2012).
Jur Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidanan Nasional dan Internasional ( RajaGrafindo Persada 2005).
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia (Alumni 2002).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Kencana 2005).
Pradjonggo, KPHA. Tjandra Sridjaja, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi (Indonesia Lawyer Club 2010).
Schaffmeister, N.Keijze, E. PH Sutorius, Hukum Pidana (Konsorsium Ilmu Hukum 1995).
Suhender, Konsep Kerugian Keuangan Negara (Setara Press 2015).
Perundang-undangan
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, No. B-201/f/Fpt/5/199 Jakarta tanggal 04 Mei Tahun 1990, perihal, Petunjuk penyusunan Memori Kasasi atas Putusan Bebas.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 275K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983.
Putusan Pengadilan Negeri Republik Indonesia Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2014/PN SBY tanggal 3 Juli 2014.
Jurnal
Seno Adji Indriyanto, ‘Perspektif Ajaran Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi' (2007) Pro Justitia.
Titin Apriani, ‘Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana' (2019) 13, GARA.
Mas Toha Wiku Aji, Umi Rozah Aditya, Purwoto, ‘Analisis Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi' (2017) 25 Diponegoro law jurnal.
Luh Rina Apriani, ‘Relevansi Fakta Hukum Dalam Penggunaan Sifat Melawan Hukum Negatif' (2011) 4 Yudisial.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.