Hilangnya Sifat Melawan Hukum Pidana Materil Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan Negara

Hilangnya Sifat Melawan Hukum Korupsi Pengembalian Kerugian Negara.

Authors

June 1, 2021

Downloads

Criminal conduct can be held accountable when it meets two elements of such action as unlawful action and can be reproached. The nature of resisting the law itself is devided into two opposing qualities of formal law and the nature of resisting the law of materiel. The nature of the law regarding material itself has two fuction: itsnegative function and its positive work. Of these functions in application only to its negative (or exempted from the written law) function because of its positive function (an act not prohibited by the law but by society of the act is mistaken) and therefore is a violation of the law. This type of research is the normative study with the constitution approach (statue approach) and the conceptual approach. From this research it can be concluded that the repayment of all financial losses in the state can be excused/ fail d;excuse, so that the nature of resisting the laws of materiel's negative function of the perpetrators of corruption is lost. The provision of article 4 of the constitution is judged as irrelevant because the application of a fixed sanction without seeing thr benefits of its ratification. This is based on the theory presented by Nigel Walker and Jeremmy Bentham, which says the application of criminal santions must be ideal and beneficial to the perpetrator. 

Keywords: Loss of Unlawful Character; Corruption; Recovery of State Losses.

Perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi dua unsur yakni perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat dicela. Sifat melawan hukum itu sendiri terbagi dalam dua yakni sifat melawan hukum formal dan sifat melawan hukum materiel, Sifat melawan hukum materiel itu sendiri memiliki dua fungsi yaitu fungsinya yang negatif dan fungsinya yang positif. Dari kedua fungsi tersebut dalam penerapannya hanya diperbolehkan fungsinya yang negatif (atau perbuatan yang dapat dikecualikan dari hukum yang tidak tertulis) dikarenakan fungsinya yang positif (perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang tetapi oleh masyarakat perbuatan tersebut dianggap keliru) sehingga fungsinya ini dianggap bertentangan dengan undang-undang. Jenis Penelitian ini ialah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan dikembalikannya seluruh kerugian keuangan negara maka perbuatan pelaku dapat dimaafkan/fail d;excuse, sehingga sifat melawan hukum materiel fungsinya yang negatif dari perbuatan pelaku tindak pidana korupsi hilang. Sehingga ketentuan dalam Pasal 4 UU dinilai sudah tidak relevan dikarenakan penerapan sanksi yang tetap dijatuhkan tanpa melihat manfaat dari penjatuhan sanksi tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Nigel Walker dan Jeremmy Bentham, yang mengatakan bahwa penerapan sanksi pidana harus ideal dan bermanfaat bagi pelaku.

Kata Kunci: Hilangnya Sifat Melawan Hukum; Korupsi; Pengembalian Kerugian Negara.