Kewenangan Mediator Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Downloads
Abstract
Authority is a legitimation for every state apparatus activity, include the mediator of industrial dispute resolution. The mediator authority is described in Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.17/ 2014. In this act, described that mediator has an obligation to solve industrial dispute in 30 days. But, in case, the limit of the process is over 30 days. In this research, will be describe is the public emlopyee mediator in indutrisal dispute resolution still have legitimate to do the mediation more than 30 days. The approach that used in this resedarh is conceptual approach dan the statute approach.The result of the research is the mediator authority is a mandate,that is a given task from Ministry of Labour and Transmigration. So that will make the legal impact if its authority is not used based on the rules.The legal impact from this problem are, besides the administrative sanction, also impacted to the legal product, make these legal product, either the judicial act or the collective bargaining agreement illegitimate, which can make the negative impact for every parties in industrial dispute resolution. But, there is a phrase without the illegitimate reason, which need to reinterpreted again and make the mediator whom do their authority more than 30 days is not be able to be sanctioned.
Keywords: Authority; Mediator; Industrial Dispute Resolution.
Abstrak
Kewenangan merupakan dasar setiap tindakan aparatur pemerintahan, termasuk mediator penyelesaian hubungan industrial. Kewenangan mediator dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014. Di dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Mediator berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Namun, tak jarang, batas waktu penyelesaian tersebut melebihi 30 hari. Dalam penelitian kali ini, akan dibahas apakah mediator pegawai negeri sipil pada dinas ketenagakerjaan masih berwenang melakukan mediasi setelah melewati batas waktu 30 hari kerja yang telah ditentukan secara limitatif tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diperoleh bahwa kewenangan mediator pegawai negeri sipil dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan mandat, yang mana merupakan amanat langsung dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kewenangan Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terikat pada batas masa tertentu, batas tertentu dan terikat pada ketentuan hukum tertentu, sehingga akan membawa implikasi yuridis apabila tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Implikasi yuridis dari lewat batas waktu ini, selain pengenaan sanksi adminitratif bagi mediator, juga berdampak pada produk hukum yang dihasilkan, baik risalah maupun perjanjian bersama, yaitu menyebabkan produk hukum tersebut tidak sah. Keadaan ini tentunya malah akan membuat kerugian bagi para pihak yang bersengketa dalam Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial. Namun, masih terdapat frasa tanpa alasan yang sah, yang mana frasa tanpa alasan yang sah ini membuat tidak bisanya pengenaan sanksi adminitratif kepada mediator yang lewat waktu selama 30 hari dalam menjalankan kewenangannya.
Kata Kunci: Kewenangan; Mediator; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Buku
Abdul Khakim, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Citra Aditya Bakti 2015).
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan (Prenada Media 2017).
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (2016).
Budiono AR, Hukum Perburuhan (2009).
Hernawan A, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (UII Press 2018).
HR R, Hukum Administrasi Negara (PT Raja Grafindo Persada 2013).
Khakim A, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2005).
Koesparmono Irsan dkk, Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar (Erlangga 2016).
Lia Lestari, ‘Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial' (Program Pascasarjana Universitas Medan Area 2019).
Nandang Alamsyah, Teori Dan Praktek Kewenangan Pemerintah (UNPAD Press 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Pranadamedia 2005).
””, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
Puji Ugo, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustriaL (Sinar Grafika 2011).
Ramli L, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Ridwan HR H, Hukum Administrasi Negara (2012).
Jurnal
Agus Mulya Karsona et al, ‘Perspektif penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean' (2020) 2 Jurnal Hukum Poros Pajajaran.
Andry Sugianti et al, ‘Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang' (2016) 5 No. 2 http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/ 7.
Bambang Yunarko, ‘Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Lembaga Arbitrase' (2011) 1 Jurnal Perspektif.
Grace Angelia AY, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/Pdt.Sus-Phi/2018/Pn.Bdg)' (2020) 3 Jurnal Hukum Adigama.
Hazar Kusmayanti et all, ‘Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A)' (2020) 6 Adhaper.
Khikmatul Fikriyah, ‘Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik) Perselisihan Hubungan Industrial di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik)' (2021) 1 Jurnal Inovasi Penelitian.
Mashari, ‘Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Non Litigasi Berbasis keadilan Sosial' (2012) 41 Jurnal Masalah-Masalah Hukum <https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5788>.
Solechan, Suhartoyo AS, "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang” (2016) 5 Diponegoro Law Review <https://www.neliti.com/id/publications/19005/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-melalui-mediasi-di-dinas-tenaga-ke>.
Copyright (c) 2022 Sapta Imtinan Akmal, Juwita Sarri, Yanto Yunus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.