Upaya Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga: Pembaharuan Berkepastian Hukum
Downloads
Abstract
Legal reform has been implemented in the formation of legislation in Indonesia, namely the Copyright Work Law with the omnibus model. Various laws are made into one in the Copyright Act, including the matter of business competition. The new provisions in the Copyright Act that cause controversy are related to the accuracy of the chosen legal domain to be used as a solution in the case of business competition. The shift of authority from the District Court to the Commercial Court to handle the objections to the KPPU ruling raises pros and cons related to the legal certainty resulting from the process of handling the case. Legal research conducted here aims to explain the facts of the applicable law. The results showed that the handling of objections to the decision of KPPU which became the authority of the Commercial Court based on the Copyright Work Law is the right thing. This is because the Commercial Court is a special court of the general judiciary whose judges are more competent in business matters. Besides, this transfer of authority provides legal certainty to the parties to the dispute because the Commercial Court, in this case, is a judicial institution that has the authority to examine, decide, and adjudicate cases following absolute competence and relative competence, and the judge in it acts as judex facti.
Abstrak
Pembaharuan hukum telah dilaksanakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu UU Cipta Kerja dengan model Omnibus. Berbagai undang-undang dijadikan satu di dalam UU Cipta Kerja, termasuk perihal perkara persaingan usaha. Ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja yang menimbulkan kontroversi adalah terkait ketepatan ranah hukum yang dipilih untuk dijadikan solusi dalam perkara persaingan usaha. Pergeseran kewenangan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga untuk menangani upaya keberatan atas putusan KPPU menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan kepastian hukum yang dihasilkan dari proses penanganan perkara tersebut. Penelitian hukum yang dilakukan disini bertujuan untuk memberikan penjabaran terkait fakta hukum yang telah berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan upaya keberatan atas putusan KPPU yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga berdasarkan UU Cipta Kerja adalah hal yang tepat. Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus dari peradilan umum yang para hakimnya lebih berkompeten dalam perkara perniagaan. Selain itu peralihan kewenangan ini memberikan kepastian hukum kepada para pihak bersengketa karena Pengadilan Niaga dalam hal ini merupakan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara sesuai kompetensi absolut dan kompetensi relatifnya, dan hakim di dalamnya berperan sebagai judex facti.
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (Kencana 2012).
Andi Fahmi Lubis et.al, Hukum Persaingan Usaha Teks dan Konteks (ROV Creative Media 2009).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UU Cipta Kerja (Republik Indonesia 2020).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2017).
Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia (Perspektif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya (PT Alumni 2012).
Sirajudin dan Zulkarnain, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik (Citra Aditya Bakti 2006).
Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty 1988).
Widjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Sumur 1970).
Jurnal
Alum Simbolon, ‘Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Melaksanakan Wewenang Penegakan Hukum Persaingan Usaha' (2012) 24 Mimbar Hukum.
Dachran Busthami, ‘Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia' (2017) 46 Jurnal Masalah-Masalah Hukum.
Fence M. Wantu, ‘Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata' (2013) 25 Mimbar Hukum.
Gloria Damaiyanti Sidauruk, ‘Kepastian Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha' (2021) 6 Lex Renaissan.
I Gusti Putu Endra Suantara, Made Artana, Kadek Rai Suwena, ‘Pengaruh Selera Dan Harga Terhadap Keputusan Konsumen Dalam Pembelian Sepeda Motor Honda Di Kabupaten Buleleng' (2014) 4 Jurnal Pendidikan Ekonomi.
Michael E. Tigar, ‘Judicial Power, The "Political Question Doctrine” and Foreign Relations' (1970) 17 UCLA Law Review.
Nia Sari Sihotang, ‘Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman' (2016) 3 Fakultas Hukum.
Rai Mantili, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana, ‘Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum' (2016) 3 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.
Wijayanta, ‘Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Baru' (2010) 22 Mimbar Hukum.
Yopi Nisa Febianti, ‘Permintaan dalam Ekonomi Mikro' (2014) 2 Edunomic.
Laman
Fitri Novia Heriani, ‘Perdana, Pengadilan Niaga Kuatkan Putusan KPPU' (Jurnal Hukum Online 2021) diakses pada 13 April 2021.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6656).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 941).
Copyright (c) 2023 Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, Suseno, Anjas Putra Pramudito, Nalendra Pradipto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.