Legalitas Perizinan Kawasan Wisata Sebagai Upaya Pengembangan Desa Wisata
Downloads
Abstract
One of the Government's efforts to develop the tourism sector is to line up in villages. Some villages that have natural potential have been developed into tourist villages. The development of tourist villages is not only in nature which is the attraction but also can be a means of education that must be optimized. Gerbo Village is one of the villages in the Pasuruan area that seeks to develop its educational tourism. An understanding of the legal aspects, including permits, business contracts, and so on, needs to be given to village officials, tourism awareness groups, and the local community. This goal is intended as a preventive effort to prevent legal problems that may arise in the future.
Keywords: Tourism; Villages; Permits; Business Contract.
Abstrak
Salah satu upaya Pemerintah untuk pengembangan sektor kepariwisataan adalah berlini pada desa. Beberapa desa-desa yang mempunyai potensi alam di kembangkan menjadi desa wisata. Pengembangan desa wisata tidak hanya pada alam yang menjadi daya tarinya, namun juga bisa menjadi sarana edukasi yang harus dioptimalkan, Hal inilah yang dilakukan oleh Desa Gerbo, salah satu desa di kawasan Pasuruan yang berupaya untuk mengembangkan wisata edukasi yang dimiliki. Pemahaman mengenai aspek hukum yang meliputi perizinan, kontrak bisnis, dan sebagainya perlu untuk diberikan bagi perangkat desa, kelompok sadar wisata dan juga masyarakat setempat. Tujuan tersebut diperuntukkan sebagai upaya preventif untuk mencegah problematika-problematika hukum yang kemungkinan timbul di kemudian hari.
Kata Kunci: Kepariwisataan; Desa; Perizinan; Kontrak Bisnis.
Buku
Chamdani U, Media Massa & Pariwisata Pedesaan (Budi Utama 2018).
Chio JT, A Landscape of Travel: The Work of Tourism in Rural Ethnic China (University of Washington Press 2014).
Hadiwijoyo SS, Perencanaan Pariwisata Perdesaan Berbasis Masyarakat (Sebuah Pendekatan Konsep) (Graha Ilmu 2012).
Karim A, Kapitalisasi Pariwisata: Marginalisasi Masyarakat Lokal Di Lombok (Genta Press 2008).
Manan B, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (Pusat Studi Hukum FH UII 2001).
Marzuki PM, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2017).
Paturusi, Kepariwisataan (Binacipta 2001).
Suwantoro G, Dasar-Dasar Pariwisata (Andi Offset 2004).
Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata, ‘Panduan Pengembangan Homestay Desa Wisata Untuk Masyarakat' (2018).
Jurnal
Firdaus, ‘Potency of Integrated Cultural Tourism Development at Maninjau Lake Area, West Sumatera' (2018) 34 MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan.
Hamzah AS and Irfan M, ‘Law Enforcement Of Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XII/2015 (Mixed Marriage Issue Without Marriage Agreement)' (2018) 3 Jurnal Notariil.
Hidayatullah FA and Suminar T, ‘Strategi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal Candi Plaosan Melalui Program Desa Wisata Untuk Kemandirian Ekonomi Di Desa Bugisan Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten' (2021) 1 Lifelong Education Journal.
Lestari G, Armawi A and Muhamad, ‘Partisipasi Pemuda Dalam Mengembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat Untuk Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Wilayah (Studi Di Desa Wisata Pentingsari, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta)' (2016) 22 Jurnal Ketahanan Nasional.
Minardi A and others, ‘Indonesian Tourism Diplomacy to India' (2020) 1 Indonesian Journal of Tourism and Leisure.
Nurkhayani D and Made Adikampana I, ‘Peran Aktor Eksternal Dalam Pengembangan Pariwisata Di Desa Wisata Samiran Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali' (2018) 5 Jurnal Destinasi Pariwisata.
Shishmanova MV, ‘Cultural Tourism in Cultural Corridors, Itineraries, Areas and Cores Networked' (2015) 188 Procedia - Social and Behavioral Sciences 246.
Suess C, Baloglu S and Busser JA, ‘Perceived Impacts of Medical Tourism Development on Community Wellbeing' (2018) 69 Tourism Management.
Yuliati E and Suwandono D, ‘Arahan Konsep Dan Strategi Pengembangan Kawasan Desa Wisata Nongkosawit Sebagai Destinasi Wisata Kota Semarang' (2016) 2.
Prosiding
Zhou Y, ‘Study on the Promotion of Rural Tourism in China's Ethnic Minority Areas ””Taking Inner Mongolia Autonomous Region as an Example', Proceedings of the 3rd International Seminar on Education Innovation and Economic Management (SEIEM 2018) (Atlantis Press 2019).
Karya yang Tidak Diterbitkan
Mahadiansar, ‘Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Network Governance (Studi Di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau)' (Universitas Brawijaya 2021).
Laporan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, ‘Laporan Tahunan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif 2016-2020' (2020).
Laman
Badan Koordinasi Penanaman Modal, ‘OSS/Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik' https://oss.go.id/.
Pemerintah Desa Gerbo, ‘Sejarah Desa Gerbo' <https://pemerintahdesagerbo.blogspot.com/2020/09/profil-desagerbo_7.html?m=1>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).
Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Copyright (c) 2022 Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, Aktieva Tri Tjitrawati, Rizky Amalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.