Kedudukan Kreditor Minoritas Dibandingkan Dengan Kreditor Sekaligus Pemegang Saham Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Downloads
Abstract
This study aims to find and determine the validity of the recognition of claims belonging to shareholder creditors and the legal protection of minority creditors. This study uses a normative juridical method with descriptive analysis specifications as well as a statute approach and a conceptual approach to determine the validity of the recognition of receivables belonging to shareholders and legal protection owned by minority creditors. The results obtained from this study are: First, Indonesian law has not regulated the position of shareholder creditors in PKPU so that their existence is still considered valid, resulting in a conflict of interest resulting in injustice experienced by minority creditors because of the large rights owned by shareholder creditors in the PKPU process. Second, the legal protection mechanism for minority creditors in the KPKPU Law is in the form of rejection of the peace plan by judges based on Article 285 of the KPKPU Law and objections to claims based on Article 279 jo. 280 The KPKPU Law has not been able to run effectively because it still depends on the discretion and judgment of the judge.
Keywords: Suspension of Payment; Legal Protection; Minority Creditors; Shareholder Creditors.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengetahui keabsahan diakuinya piutang milik Kreditor Pemegang Saham dan perlindungan hukum yang dimiliki Kreditor Minoritas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis serta pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual guna mengetahui keabsahan diakuinya piutang milik pemegang saham dan perlindungan hukum yang dimiliki oleh Kreditor Minoritas. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, hukum Indonesia belum mengatur mengenai kedudukan Kreditor Pemegang Saham dalam PKPU sehingga keberadaannya masih dianggap sah, sehingga terjadi benturan kepentingan yang mengakibatkan ketidakadilan dialami oleh Kreditor Minoritas karena besarnya hak yang dimiliki oleh Kreditor Pemegang Saham dalam proses PKPU. Kedua, mekanisme perlindungan hukum Kreditor Minoritas yang ada dalam UU KPKPU berupa penolakan rencana perdamaian oleh hakim berdasarkan Pasal 285 UU KPKPU dan bantahan piutang berdasarkan Pasal 279 jo. 280 UU KPKPU belum dapat berjalan efektif karena masih bergantung terhadap kebijaksanaan dan penilaian hakim.
Kata Kunci: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Perlindungan Hukum; Kreditor Minoritas; Kreditor Pemegang Saham.
Buku
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas (Raja Grafindo Persada 2006).
Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Raja Grafindo Persada 2003).
Black Henry Campbell, Black Law Dictionary (5th edn, West Publishing 1979).
Edward Manik, Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Mandar Maju 2012).
Eungene F. Brigham, Fundamental of Finance Management (3rd edn, Harcourt College Pub 2001).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2011).
Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik (Citra Aditya Bakti 2017).
Munir Fuady, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Citra Aditya Bakti 2008).
Ronny Haniatjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri (Ghalia Indonesia 1990).
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang (Citra Aditya Bakti 2017).
Sukrisno Agoes dan I Centik Ardana, Etika Bisnis dan Profesi – Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya (Salmeba Empat, 2011).
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (Pustaka Umum Grafiti 2010).
Jurnal
Anantawikrama Tungga Atmadja dan Adi Kurniawan Saputra, ‘Analysis of Some Factors Affecting the Needs of External Audit Institusion of Rural Village (Studies on Rural Credits Institutions Throughout Buleleng)' (2016) 51 European Journal of Social Sciences.
Anantawikrama Tungga Atmadja dan Adi Kurniawan Saputra, ‘Kegagalan Akutansi dalam Menaggulangi Fraud' (2018) 3 Jurnal Aplikasi Akutansi.
Annisa Fitria, ‘Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Keapilitan' (2018)15 Lex Jurnalica.
Bagus Sujatmiko dan Nyulistiowati Suryanti, ‘Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit' (2017) 2 Jurnal Bina Mulia Hukum.
Ishak, ‘Perdamaian Antara Debitor dan Kreditor Konkuren dalam kepailitan', (2016) 18 Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
Karya Ilmiah
Fifi Junita, ‘Perjanjian Subordinasi Sebagai Penunjang Penyaluran Kredit Perbankan', Tesis, (Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga).
Ivida Dewi Amrih Suci, ‘Karakteristik Hukum Acara Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan', Disertasi, (Fakultas Hukum Universitas Jember).
Laman
Leo, ‘Kasus IFC, Antara Kreditur dan Pemegang Saham', <https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol728/kasus-ifc-antara-kreditur-dan-pemegang-saham> diakses pada 2 April 2021.
R. Herjuno Wahyu Aji, ‘Rekarakterisasi Utang Menjadi Modal dan Yurisprudensinya' <https://news.ddtc.co.id/rekarakterisasi-utang-menjadi-modal-dan-yurisprudensinya-17374> diakses pada 3 Maret, 2021.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 27).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1351).
Copyright (c) 2021 Delvis Patrik, Nyulistiowati Suryanti, dan Aam Suryamah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.