Kedudukan Kreditor yang Tidak Terdaftar Pada Putusan Perdamaian PKPU Dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
Downloads
This article will examine the position of creditors who are not registered in the peace agreement that has been ratified in filing a bankruptcy statement and the strength of the homologation decision against creditors who are not registered in the peace agreement. The research method used is juridical normative by referring to written legal materials by reviewing secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials relating to bankruptcy and suspension of payment. The results of this study conclude that first, creditors who feel disadvantaged because they are not registered in the peace agreement cannot file a bankruptcy statement. Second, the homologation decision still has legal force against creditors who are not registered in the homologation decision.
Keywords: Suspension Of Obligation For Payment Of Debt; Homologation Decision; Creditors are Not Registered in the Peace Agreement.
Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan kreditor yang tidak terdaftar dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit dan kekuatan putusan homologasi terhadap kreditor yang tidak terdaftar dalam perjanjian perdamaian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan merujuk pada bahan-bahan hukum tertulis dengan mengkaji data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, terhadap kreditor yang merasa dirugikan karena tidak terdaftar dalam perjanjian perdamaian tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. Kedua, putusan homologasi tetap memiliki kekuatan hukum terhadap kreditor yang tidak terdaftar dalam putusan homologasi.
Kata Kunci: PKPU; Putusan Homologasi; Kreditor Tidak Terdaftar; Perjanjian Perdamaian.
Buku
Jono, Hukum Kepailitan (Sinar Grafika 2008).
Kartini Muljadi (et al), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2001).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Kencana 2008).
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, cet. 1 (ALUMNUS 2006).
Nyulistiowati Suryanti, Monograf Hukum Dagang (Logoz Publishing 2017).
Pande Radja Silalahi, Dampak Perpu Kepailitan terhadap Dunia Usaha dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2003).
Rudy A Lontoh; dkk, Penyelesaian Utang Piutang: Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Penerbit Alumni 2001); Setiawan, Ordonasi Kepailitan Serta Aplikasi Kini, Dalam Rudy A Lontoh, dkk, Penyelesaiaan Utang piutang: Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Penerbit Alumni 2001).
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20 (Alumni 1994).
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (Pustaka Umum Grafiti 2010).
Syamsudin M. Sinaga, Hukum Kepailitan Indonesia (PT Tatanusa 2008).
Jurnal
Anita Afriana dan Rai Mantili, ‘Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Di Indonesia' (2017) 2 Jurnal Ilmiah Hukum.
Chairul Maksus Syam, ‘Praktek Eksekusi Aset Perusahaan Debitor Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/ Pn.Niaga.Smg)' (2020) 3 Jurnal Hukum Adigama.
Cholifatun Nisa, ‘Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas' (2019) 2 Jurnal Jurist-Diction .
Herry Anto Simanjuntak, ‘Penyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur Melalui Kepailitan' (2019) 1 Jurnal Justiqa.
Hetty Tri Kusuma Indah, ‘Perdamaian Dalam Proses Hukum Kepailitan' (2014) 4 Jurnal Hukum Uniski.
Ishak, ‘Perdamaian Antara Debitor Dan Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan' (2016) 18 Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
Ivan Harsono dan Paramita Prananingtyas, ‘Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT Njoja Meneer' (2019) 12.
Ivan Harsono, ‘Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT Njoja Meneer' (2019) 12 Notarius.
Kemala Atika Hayati, ‘Hak Suara Kreditor Separatis Dalam Proses Pengajuan Upaya Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang' (2016) 4 USU Law Journal.
Regina Nitami Kasdi, ‘Analisis Putusan Pengadilan Niaga Terkait Akibat Hukum Permohonan Pkpu Yang Diajukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pdt.Sus-Pkpu/2018/Pn.Niaga.Jkt.Pst)' (2019) 2 Jurnal Hukum Adigama.
Tedy Herlambang, dkk, ‘Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)' (2017) 3 Jurnal Nuansa Kenotariatan.
Teukoe Hermanshah, ‘Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Rangka Mencegah Kepailitan' (2018) Law Review XVII.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 708 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 tentang Permohonan Banding Kepailitan antara PT Siak Raya Timber dengan PT Nusantara Sentosa, 27 November 2015.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 20/Pailit/2009/PN. Niaga Jkt. Pst. tentang Permohonan Pernyataan Kepailitan antara PT Rasico Industry dengan PT Panda Trading Indonesia, 24 Juni 2009.
Karya Ilmiah
Hary Azhari, ‘Akibat Hukum Kelalaian Debitor Untuk Memenuhi Perjanjian Perdamaian Dalam PKPU (Studi Putusan Mahakamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017) Skripsi (Universitas Sumatera Utara 2017).
Sriwijiastuti, ‘Lembaga PKPU Sebagai Sarana Restrukturisasi Utang Bagi Debitor Terhadap Para Kreditor (Studi Kasus Pada PT. Anugerah Tiara Sejahtera) Tesis (Universitas Diponegoro 2010).
Laman
Jerome Sgard, "Bankruptcy Law: Majority Rule and Private Ordering in England and French (Seventeenth-Nineteenth)”, http://www.oxpo.politics.ox.ac.uk, diakses pada 2 Februari 2021.
Sulaiman, Alfin, "Jika Nama Kreditor Tak Terdaftar Dalam Putusan Perdamaian PKPU”,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57d110ea03f49/jika-nama-kreditor-tak-terdaftar-dalam-putusan-perdamaian-pkpu, diakses pada 2 Februari 2018.
SSEK, "Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payments in Indonesia”, http://www.gbgindonesia.com/en/main/legal_updates/bankruptcy_law_and_suspension_of_debt_payments_in_indonesia.php, diakses 28 Februari 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.