Keabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan
Downloads
Abstract
This article will discuss the basic considerations of the judge in considering the debtor's solvent condition as the reason for rejecting the bankruptcy case. This article also provides an explanation that the consideration of debtor solvent conditions as the implementation of the principle of balance in the examination of bankruptcy cases is an essential thing to resolve the problems that occur in the Bankruptcy Law in order to create legal certainty for the parties The research method used in this article is a normative legal research method that is descriptive analytical, with the application of a normative juridical approach, by observing secondary data legal materials, with data collection techniques through document studies, with library analysis. The results of the article indicate that Judges must apply the principle of balance by taking into account the debtor's solvent condition in examining Bankruptcy cases in order to protect the interests of the parties and the interests of the business community.
Keywords: Bankruptcy; Insolvency Test; Principle of Balance.
Abstrak
Penelitian ini akan membahas mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan mengenai keadaan solven Debitor sebagai alasan penolakan perkara Kepailitan. Penelitian ini juga memberikan penjelasan bahwa pertimbangan keadaan solven Debitor sebagai implementasi asas keseimbangan dalam pemeriksaan perkara kepailitan, merupakan suatu hal yang esensial guna menyelesaikan problematika yang terjadi dalam Undang-Undang Kepailitan demi mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan penerapan metode pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan pengamatan terhadap bahan-bahan hukum data sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, dengan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim haruslah menerapkan asas keseimbangan dengan turut mempertimbangkan keadaan solven Debitor dalam memeriksa perkara Kepailitan guna melindungi kepentingan para pihak serta kepentingan masyarakat bisnis.
Kata Kunci: Kepailitan; Insolvency Test; Prinsip Keseimbangan.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan (Ghalia Indonesia 2009).
Aria Suyudi, Kepailitan di Negara Pailit (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia 2004).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan (Sinar Grafika 2018).
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktek di Pengadilan (Kencana 2008).
Man S. Sastrawidjadja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PT Alumni 2006).
R. D. Widijowati, Hukum Dagang (ANDI 2012).
Satjipto Rahardjo, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum (Bayumedia Publishing 2009).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (PT Raja Grafindo Persada 2003).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Citra Aditya Bakti: 1993).
Sunarmi, Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (PT Softmedia 2010).
Sutan Remi Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (Prenadamedia Group 2016).
Victorianus Randa Puang, Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit (PT Sarana Tutorial Nurani Sejahtera 2011).
Jurnal
Adnan, Muhammad Akhyar dan Eha Kurniasih, ‘Analisis Tingkat Kesehatan Perusahaan Untuk memprediksi Potensi Kebangkrutan dengan Pendekatan Altman (Kasus Pada Sepuluh Perusahaan di Indonesia)' (2000) 4 Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia.[137].
Catur Irianto, ‘Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU)' (2015) 4 Jurnal Hukum dan Peradilan.
Elisabeth Nurhaini Butar, ‘Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Anatomi dalam Penerapannya' (2011) 21 Jurnal Mimbar Hukum.
Gedalya Iryawan Kale, ‘Syarat Kepailitan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Debitor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004' (2018). 6 Jurnal Kertha Semaya.
Luh Ayu Maheswari Prabaningsih, ‘Pengaturan Insolvency Test Dalam Penjatuhan Putusan Pailit Terhadap Perusahaan' (2019) 7 Jurnal Kertha Semaya.
Marc Lampe, ‘Mediation as An Ethical Adjunc of Stakeholder Theory' (2001) Journal of Bussines Ethics.
Ricardo Simanjuntak, ‘Rancangan Perubahan Undang-undang Kepailitan dalam Pengacara (Komentar Terhadap Perubahan Undang-undang Kepailitan)' (2002) 17 Jurnal Hukum Bisnis.
Ricardo Simanjuntak, ‘Relevansi Eksekusi Putusan Pengadilan Niaga dalam Transaksi Bisnis Internasional', (2003) 22 Jurnal Hukum Bisnis.
Sutan Remy Sjahdeini, ‘Sejarah Hukum Kepailitan di Indonesia' (2001) 12 Jurnal Hukum Bisnis.
Karya Ilmiah
Krista Yitawati, ‘Analisis Asas Pemberian Manfaat dan Perlindungan yang Seimbang Antara Kreditor dan Debitor pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU Mengenai Syarat-Syarat Pailit (Kajian Putusan Pailit PT Dirgantara Indonesia Dan PT Televisi Pendidikan Indonesia)' Tesis, (Universitas Sebelas Maret).
Syah Yannuar Ariefandi, ‘Pembatalan Putusan Pailit Akibat Adanya Utang Yang Tidak Dapat Dibuktikan Secara Sederhana Dalam Perjanjian Kerjasama (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 704.K/Pdt.Sus/2012)' (2013) Artikel Ilmiah Hasil Peneitian Mahasiswa.
Laman
Amrizal, ‘Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan Oleh Internal Auditor' http://bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/cegah_deteksi.pdf, diakses pada 19 Januari 2021.
Hikmahanto Juwana, ‘Solusi Pascapemailitan PT DI', http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/.18/opini/3836688.htm, diakses pada 02 Februari 2021
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
The Statutes of the Republic of Singapore, Companies Act (Chapter 50), Revised Edition 2006.
The Singapore Insolvency, Restructuring and Dissolution Act No. 40 of 2018.
Copyright (c) 2022 Clarita Stefanie, R. Kartikasari, Artaji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.