Pembatasan Kebebasan Beragama dalam Darurat Kesehatan Virus Korona di Indonesia: Perspektif HAM dan Islam

Pembatasan Kebebasan Beragama Virus Korona Darurat Kesehatan HAM Islam

Authors

  • Adam Muhshi
    adammuhshi.fh@unej.ac.id
    Faculty of Law, University of Jember, Indonesia
  • Radian Salman Faculty of Law, University of Airlangga, Indonesia
October 27, 2021

Downloads

Abstract

This paper will examine the restrictions imposed by the Indonesian government on religious activities carried out together in places of worship during the covid-19 pandemic. These restrictions in recent times have even reached the level of closing places of worship. This restriction was carried out by the government with the aim of preventing the spread of the corona virus. However, in practice, the level of citizen compliance with these restrictions is still relatively low. The question that then arises is whether restrictions on religious activities carried out together in places of worship during a pandemic (health emergency) can be justified juridically. Departing from this problem, this article will try to analyze whether or not restrictions on religious activities are correct from the point of view of human rights and Islam. The answer to this question shows that the limitation of religious activities carried out jointly in places of worship in a health emergency finds its justification both in the perspective of human rights and in the perspective of Islamic law.

Keywords: Restrictions on Religious Freedom; Corona Virus; health emergency; Human rights; Islam.

Abstrak

Paper ini akan mengkaji pembatasan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama di tempat ibadah pada masa pandemi covid-19. Pembatasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir bahkan sampai pada level penutupan tempat ibadah. Pembatasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah semakin meluasnya penularan virus korona. Namun dalam prakteknya, tingkat kepatuhan warga terhadap pembatasan tersebut masih relatif rendah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pembatasan terhadap kegiatan kegamaan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat ibadah pada masa pandemi (darurat kesehatan) dapat dibenarkan secara yuridis. Berangkat dari persoalan tersebut, artikel ini akan mencoba untuk menganalisis tentang benar tidaknya pembatasan terhadap kegiatan keagamaan dalam sudut pandang HAM dan Islam. Jawaban terhadap persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan kegamaan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat ibadah dalam kondisi darurat kesehatan menemukan justifikasinya baik dalam perspektif HAM maupun dalam perspektif hukum Islam.

Kata Kunci: Pembatasan Kebebasan Beragama; Virus Korona; Darurat Kesehatan; HAM; Islam.