Bisnis Sektor Sumber Daya Alam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Realitas dan Tantangan
Downloads
Abstract
The current research aims to investigate the realization of human rights in the natural resources business sector in Indonesia. Global demands and the rise of investments have resulted in the exercise of the natural resources business, which frequently intersects and affects the fulfillment of human rights in some cases. A normative legal research method was used by means of statutory, conceptual, and case study approaches. The results had shown that the real-life practices of human rights fulfilment in the natural resources sector did not run optimally, and even violated the principles of Business and Human (UNGP), in terms of protection, respect, and restoration of human rights. In fact, natural resources management policies, the most widely issued policies in Indonesia, had been the real challenges by themselves. The regulatory framework in the natural resources sector, tendentiously centralized, pragmatic, and instrumental, did need reform. This issue implied the rise of pathological problems, such as pollution and environmental damages, violence against vulnerable groups, marginalization of indigenous peoples due to land and ownership conflicts, and social inequality. In addition, adequate norms of action were needed in terms of due diligence and restoration of human rights in the natural resources business sector.
Keywords: Human Right; Natural Resources Business; Realities; Challenges.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realisasi HAM pada bisnis sektor sumber daya alam di Indonesia. Tuntutan global dan peningkatan investasi mengakibatkan pelaksanaan bisnis di sektor sumber daya alam sering bersingungan dan berdampak pada pemenuhan HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realitas pemenuhan HAM di sektor sumber daya alam tidak berjalan secara optimal dan bahkan melanggar prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam Panduan Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai Bisnis dan HAM (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP), baik prinsip perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam merupakan kebijakan yang paling banyak diterbitkan di Indonesia menjadi tantangan tersendiri. Kerangka regulasi di sektor sumber daya alam yang cenderung sentralis, pragmatis, dan instrumentalis perlu dilakukan reformasi. Implikasi yang ditimbulkan akibat hal itu adalah terjadi berbagai patologi permasalahan seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, kekerasan terhadap kelompok rentan, marginalisasi, dan masyarakat hukum adat akibat konflik lahan dan kepemilikan, kesenjangan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, dibutuhkan norma aksi yang memadai dalam hal uji tuntas dan pemulihan HAM pada bisnis sektor sumber daya alam.
Kata Kunci: HAM; Bisnis Sektor Sumber Daya Alam; Pemenuhan dan Tantangan
Buku
Adzkar Ahsinin, Andi Muttaqien, dan Muhammad Busyrol Fuad RDN, Perkembangan Bisnis Dan HAM Di Indonesia: Persepsi Negara, Masyarakat Sipil Dan Korporasi (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 2019).
””, Rencana Aksi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia: Pembelajaran Praktik Terbaik Negara-Negara Dalam Melindungi Warga Negara Dari Dampak Bisnis (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 2020).
H.M. Kabul Supriyadhie, Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyepidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Lumpur Panas Lapindo.
Indah Dwi Qurbani MI, ‘The Legal Principles of CSR of Mining Companies as a New Paradigm in Indonesia', Legislative Developments and Case Studies (Konstitusi Press 2013).
Johny Ibrаhim, Teori dаn Metodologi Penelitiаn Hukum Normаtif (Bаyumediа 2011).
Kasim I, ‘Menjangkau Tanggung Jawab Korporasi: Memetakan Kepatuhan Korporasi Pada Hak Asasi Manusia' in Atip Latipulhayat (ed), Menjangkau Tanggung Jawab Korporasi: Eksplorasi Hubungan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (2016).
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa "Perlindungan, Penghormatan, Dan Pemulihan (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 2014).
M Ridha Saleh and others, Ecoide: Memutus Impunitas Korporasi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Yayasan TIFA 2019).
Mualimin Abdi, ‘Respon Pemerintah Terhadap Perkembangan Penormaan Standar Universal Relasi Bisnis Dan Hak Asasi Manusia' in Wahyu Wagiman Adzkar Ahsinin and others (ed), Relasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Konteks dan Perspektif Hukum di Indonesia (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) & Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2016).
Nurjaya IN, Prinsip-Prinisp Dasar Pengelolaan Sumber Daya Aalam Dalam Perspektif Antropologi Hukum (Prestasi Pustaka Publisher 2008).
””, ‘Laporan Akhir Tim Pengkajian Konstitusi Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Menjamin Kemakmuran Rakyat' (2014).
Nurkholis Hidayat dan Iwan Nurdin, Keterlibatan Sektor Bisnis dalam Serangan terhadap Hak Asasi Manusia (Lokataru Foundation 2021).
Rachmad Safa'at and others, ‘Analisis Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam' (2017).
Soares A dan AJ De, Perjuangan Amungme: Antara Freeport Dan Militer (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 2003).
Tim Khusus Pemantauan Konflik-konflik Sumber Daya Alam, ‘Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Eks Lubang Tambang Batubara Di Kalimantan Timur' (2016).
Untung HB, Corporate Social Responsibility (Sinar Grafika 2009).
Jurnal
Astuti AD, ‘Implikasi Kebijakan Indonesia dalam Menangani Kasus Pencemaran Lingkungan oleh PT Freeport terhadap Keamanan Manusia di Mimika Papua | Astuti | Journal of International Relations' (2018) 4 Journal of International Relations.
Ayu Kholifah, ‘Menakar Perlindungan HAM Dalam Revisi UU Minerba Melalui UN Guiding Principles on Business and Human Rights | Nagari Law Review' (2021) 4 Nagari Law Review.
Deva Surya, ‘Human Rights Violations By Multinational Corporations and International Law: Where from Here? by Surya Deva :: SSRN' (2003) 7 Connecticut Journal of International Law.
Dzaki Aulia, Aminuddin Ilmar, dan Zulkifli Aspan, ‘Relasi Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Nikel' (2020) 2 Al-Azhar Islamic Law Review.
Elita Rahmi, Rustian Mushawirya, dan Eko Nuriyatman, ‘Prospektif Omnibus Law Bidang Sumber Daya Alam' (2021) 5 Bina Hukum Lingkungan 304.
Evy Flamboyan Minanda dan Tria Juniati, ‘Tinjauan Hak Konstitusional terhadap Korban Bencana Lumpur Lapindo | Minanda | Jurnal Konstitusi' (2011) 8 Jurnal Konstitusi.
Gusti Fadhil Fithrian Luthfan, ‘Pengaturan Corporate Social Responsibility Berdasarkan Guiding Principles on Business and Human Rights' (2019) 4 Lex Renaissance 81.
Harison Citrawan, ‘Bisnis dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Membangun Konteks Dengan Lensa Pencegahan Kekejaman Massal' (2021) 50 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Ilham Dwi Rafiqi, ‘Pembaruan Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Progresif' (2021) 5 Bina Hukum Lingkungan 319.
Indarti P, ‘Bisnis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua' (2016) 12 Jurnal HAM.
Lutfillah K, ‘Kasus Newmont (Pencemaran di Teluk Buyat)' (2011) 2 Jurnal Kybernan.
Mia Banulita dan Titik Utami, ‘Legal Construction of Anti Eco-SLAPP Reinforcement in Indonesia' (2021) 36 Yuridika.
Mulayana A, ‘Mengintegrasikan HAM ke Dalam Kebijakan dan Praktik Perusahaan' (2012) 8 Jurnal HAM.
Patricia Rinwigati Waagstein, ‘Korporasi Sebagai Pengemban Kewajiban HAM: Suatu Pencarian Legitimasi dalam Hukum Internasional' (2010) 40 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Sandang Y, ‘Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Bisnis Dan Hak Asasi Manusia Bagi Sektor Pariwisata Di Indonesia' (2019) 10 Jurnal HAM.
Sidabukke S, ‘Pelanggaran HAM dalam Kasus Luapan Lumpur Lapindo' (2009) 16 Jurnal Yustika.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Azheri B, ‘Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Kegiatan Pertambangan Di Sumatera Barat' (Universitas Brawijaya 2010).
Kurniady D, ‘Pencemaran Teluk Buyat Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan International Dan Hukum Nasional' (Universitas Andalas 2010).
Website
Lokataru, ‘Fakta-fakta Pelanggaran Hukum dan HAM terhadap Karyawan PT Freeport – Lokataru' (Lokataru (Law & Human Rights Office), 13 Desember 2017) <https://lokataru.com/fakta-fakta-pelanggaran-hukum-dan-ham-terhadap-karyawan-pt-freeport/> diakses 27 Mei 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbata.
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 001 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan.
Copyright (c) 2022 Indah Dwi Qurbani, Ilham Dwi Rafiqi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.