Tinjauan Yuridis Ratio Legis Syarat Usia Minumum Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
Downloads
Abstract
Marriage aims to form a sakinah mawaddah warrahmah family, constitutionality issues arise when social problems occur as a result of early marriage and discriminatory differences between the age requirements of men and women. The Constitutional Court through its Decision 22/PUU-XV/2017 decided that the distinction was unconstitutional, and was ultimately followed up by the legislators. But in reality, there has been a surge in the volume of applications for dispensation for marriage, especially for women, because the age requirement has been increased. Therefore, this paper discusses: What is the ratio legis of the Marriage Law and its relationship to the development of regulations regarding the minimum age requirement for marriage? To answer that, normative research methods are used, with primary and secondary legal materials. Conclusion: The minimum age requirement for child marriage is experiencing social and legal developments. In the past, there were differences, through the Constitutional Court's decision, finally, both men and women were equated with marriage. It is based on considerations of human rights law, particularly regarding the principle of non-discrimination based on gender. In fact, these changes have not been effectively implemented because there is a marriage dispensation instrument so that whoever submits it will surely be accepted by the court. Precisely with the addition of the minimum age requirement for marriage, it has an impact on the high volume of submissions for dispensation for marriage.
Abstrak
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga sakinah mawaddah warrahmah, persoalan konstitusionalitas muncul ketika terjadi masalah sosial dampak dari pernikahan dini dan diskriminasi pembedaan antara syarat usia laki-laki dan perempuan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 22/PUU-XV/2017 memutuskan bahwa pembedaan itu adalah inkonstitusional, dan akhirnya ditindakalnjuti oleh pembentuk undang-undang. Tetapi realitanya, justru terjadi lonjakan volume pengajuan dispenasasi kawin, khususnya perempuan lantaran syarat usianya dinaikan. Maka dari itu, tulisan ini membahas: Bagaimana ratio legis dari UU Perkawinan dan hubungannya dengan perkembangan pengaturan tentang syarat usia minimum perkawinan? Untuk menjawab itu, digunakan metode penelitian normatif, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Disimpulkan: Syarat usia minimum perkawinan anak mengalami perkembangan sosial dan hukum. Dahulu terdapat perbedaaan, melalui putusan MK akhirnya keduanya disamakan antara pria dan wanita yang hendak melakukan perkawinan. Hal itu didasarkan pada pertimbangan hukum hak asasi manusia, khususnya mengenai prinsip non-diskriminasi berdasarkan gender. Dalam kenyatannya, perubahan tersebut tidak kunjung efektif dilaksanakan karena terdapat instrumen dispensasi kawin sehingga siapaun yang mengajukan pasti akan diterima oleh pengadilan. Justru dengan adanya penambahan syarat usia minimum perkawinan itu berdampak pada tingginya volume pengajuan dispensasi kawin.
Buku
Amiur Nuruddin, Hukum perdata Islam di Indonesia: studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU no. 1/1974, sampai KHI (Kencana 2004).
Badan Pusat Statistik, Perkawinan Usia Anak di Indonesia (UNICEF-Indonesia 2015).
Bakri A Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum perkawinan menurut Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Hukum Perdata/BW (Hidakarya Agung 1981).
Cahyadi Takariawan, Pernak-Pernik Rumah Tangga Islam: Tatanan dan Perayaannya Dalam Masyarakat (Intermedia 1997).
Fajar Laksono Suroso, Potret Relasi MK–Legislator, Konfrontatif Atau Kooperatif (Yogyakarta: Genta Publishing 2018).
Hamdan Zoelva, Mengawal Konstitusionalisme, (Kontpress 2016).
Jaih Mubarok, Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia (Simbiosa Rekatama Media 2015).
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, "Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 taun 1974 tentang Perkawinan” (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional 2019).
M Fuad Ridwan, Membina Keluarga Harmonis (Tuju Publisher 2008).
M Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) (Sinar Grafika 2000).
Mardian Wibowo, Kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah konstitusi (Raja Grafindo Persada 2019).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (2010).
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Bandung: Alumni 2006).
Muachor Ali Muh, Buku Pintar Keluarga Muslim (BP4 1982).
Padwo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum (Ghalia Indonesia 1986).
Jurnal
Ernawati E, "DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG” (2020) 5 Jurnal Muhakkamah.
Fakhris Lutfianto Hapsoro dan Ismail, "Interpretasi Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas untuk Mewujudkan The Living Constitution” (2020) 2 Jambura Law Review..
Janpatar Simamora, "Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia” (2013) 25 Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Mia Hadiati FR, "Observing The Differences in Constitutional Court Decision About the Legal Age of Marriage” (2022) 19 Jurnal Konstitusi.
Padwo Wahjono, "Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan PerUndang-Undangan” (1991) 29 Majalah Forum Keadilan.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Jakarta: Sinar Grafika 2005).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti 1991).
””, Negara hukum: yang membahagiakan rakyatnya (Genta Publishing 2009).
Sidi Gazalba, Menghadapi soal-soal perkawinan: dengan lampiran Undang-undang perkawinan 1974, penjelasan dan peraturan pelaksanaan (Pustaka Antara 1975).
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan keluarga (Sinar Grafika 1992).
Supriyadi, Fungsi Hukum dalam Masyarakat yang Sedang Membangun dalam Buku Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya (Remaja Karya 1989).
Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari dan Erni Agustin, "Indonesian Marriage Law Reform: The Way to Strengthen the Protection of Children's Rights against Child Marriage” (2018) 2 JSEAHR.
Zulfiani, "Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973” (2017) 1 Aceh: Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Laman
Agregasi Antara, "Mengenal Tradisi Balawang Tujuh, Perkawinan Janda Duda” (okezone, 2017) <https://lifestyle.okezone.com/read/2017/11/29/196/1822273/mengenal-tradisi-balawang-tujuh-perkawinan-janda-duda> diakses 23 Januari 2019.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, "Putusan PA KAB MALANG Nomor 0772/Pdt.P/2017/PA.Kab.Mlg” (2017) <https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=dispensasi kawin &cat=d7ba6e357df1542a8a115d4ad3de69b1> diakses 20 Desember 2022.
Nurhadi Sucahyo, "Pernikahan Remaja, Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia Meningkat” (VOA Indonesia, 2016) <https://www.voaindonesia.com/a/pernikahan-remaja-dan-kasus-kematian-ibu-melahirkan-di-indonesia/3653855.html> diakses 20 Desember 2022.
Wawan Hermawan, "Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia” http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/197402092005011-WAWAN_HERMAWAN/Pengaruh_Konfig_Politik_trhdp_Huk_Perk-Jurnal_FPIPS.pdf.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 taun 1974 tentang Perkawinan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019.
Copyright (c) 2023 Fredy Alpin Gunawan, Indah Dwi Qurbani dan Tunggul Anshari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.