Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tua Sedarah
Downloads
Abstract
Humans are created and born to live in pairs according to their life partners who have been determined by the destiny of the creator, therefore the desire for a stronger relationship is carried out through a marriage bond. Even though it has been strictly regulated by both Indonesian Marriage law and religious law, inbreeding or what is often known as incest. Incest is in fact still found in many communities. Incest is an English term that means inbreeding or discordant relationship. Inbreeding or discordant relationship is a relationship of mutual love that is sexual in nature and is carried out by couples who still have relatives or close family ties. This research aims to analyse the position of children born as a result of the annulment of incestuous marriage and to analyse the legal protection of children born as a result of the annulment of incestuous marriage. The type of research is normative research with a statutory approach and a case approach. The results show that the position of children born from incestuous marriage in civil terms despite the cancellation of marriage against both parents does not affect the status of the position of children born in the marriage and in the provisions of MUI Fatwa No.11 of 2012 provides legal protection to children born from incestuous marriage by imposing ta'zir punishment on the man who gave birth and caused his birth.
Abstrak
Manusia diciptakan dan dilahirkan untuk melangsungkan hidup berpasang-pasangan sesuai dengan pasangan hidupnya yang telah ditentukan oleh takdir sang pencipta, oleh karena itu keinginan untuk hubungan yang lebih kuat dilakukan melalui sebuah ikatan perkawinan. Kendati pun telah diatur secara tegas baik oleh hukum Perkawinan Indonesia maupun hukum agama, perkawinan sedarah atau yang sering dikenal dengan sebutan incest. Incest ini faktanya masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat. Incest merupakan istilah dalam Bahasa Inggris yang bermakna hubungan sedarah atau hubungan sumbang. Hubungan sedarah atau hubungan sumbang adalah suatu hubungan saling mencintai yang bersifat seksual dan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki ikatan kerabat atau ikatan kekeluargaan yang dekat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak yang lahir akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah serta menganalisis perlindungan hukum anak yang lahir akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan sedarah secara keperdataan meskipun adanya pembatalan perkawinan terhadap kedua orang tuanya tidak mempengaruhi status kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut serta dalam ketentuan Fatwa MUI No.11 Tahun 2012 memberikan perlindungan hukum pada anak hasil perkawinan sedarah yaitu dengan cara menjatuhkan hukuman ta'zir kepada laki-laki yang membenihkan dan menyebabkan kelahirannya.
Buku
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) (Bina Aksara 1986).
Andi Syamsu dan Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam (Kencana 2008).
Arif Gosita, Masalah perlindungan Anak (Sinar Grafika 1992).
Benyamin Asri dan Thabrani Asri, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktik (Tarsito Bandung 1988).
H. M. Anshary, Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional (Mandar Maju Bandung 2014).
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama (Mandar Maju 1990).
””, Hukum Perkawinan Adat (Citra Aditya Bakti 1995).
I Wayan Artika, Incest (Interprebook 2008).
J.Satrio, Hukum Waris (Alumni 1992).
M. Farid, Pengertian Konvensi Hak Anak (Harapan Prima 2003).
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum (Sinar Grafika 2013).
M. Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Empat Madzhab (Hidakarya Agung 1996).
Mardani, Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern (Graha Ilmu 2011).
Michael Freeman, A Commentary on The United Nations Convention on The Rights of The Child Article 3: The Best Interest Of The Child (Martinus Nijhoff Publishers 2007).
Moh. Muhibbin & Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Sinar Grafika 2011).
Muchlis Marwan dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II (Buana Cipta Surabaya 1986).
Musthofa, Pengangkatan Anak: Kewenangan Peradilan Agama (Kencana 2008).
Subekti, Pokok- Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2008).
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak (PT Refika Aditama 2006).
Jurnal
Aspandi, "Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam, Institut KH. Abdul Chalim Pesantren Mojokerto” (2017) 5 Jurnal AHKAM.
Atika Sunarto, "Kedudukan Anak Akibat Hubungan Incest Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam” (2016) 4 Jurnal Hukum Kalam Keadilan.
Faisal, "Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya” (2017) 4 Al-Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan.
Haniah Ilhami, "Kontribusi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia” (2018) 30 MIMBAR HUKUM.
Maimunah, "Kedudukan Hak Waris Anak Dari Pernikahan Incest Dalam Perspektif Fiqih, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Maulanan Hasanuddin Banten” (2018) 14 Jurnal Hukum, Sosial dan Keagamaan.
Solehuddin, "Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang)” (2013) Jurnal Universitas Brawijaya, Malang.
Disertasi
Rosalinda Elsina Latumahina, "Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin” (Universitas Airlangga 2019).
Laman
Fauzan, "Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Bayar Saksi dan Imam Rp2,4 Juta” (Liputan 6.com, 2019) <https://www.liputan6.com/regional/read/4004231/pelaku-pernikahan-sedarah-di-bulukumba-bayar-saksi-dan-imam-rp24-juta> diakses 21 Februari 2022.
Harfi Y, "Inses di Luwu, pasangan kakak-adik sudah punya tiga anak” (Brilio.net, 2019) <https://www.brilio.net/duh/heboh-kasus-hubungan-sedarah-kakak-beradik-hamil-anak-ketiga-190729o.html> diakses 21 Februari 2022.
UNHCR, "UNHCR Guidelines on Formal Determination of the Best Interests of the Child” (Provisional Release ed, UNHCR, 2006) https://www.unhcr.org/en-my/4ba09bb59.pdf.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Lembaran Lepas Sektretariat Negara Tahun 1991.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya.
Konvensi Internasional
Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of The Child 1989) diratifikasi melaluiKeputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57).
Copyright (c) 2023 Areta Edgina Apta Maharani, Agus Yudha Hernoko, Erni Agustin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.