Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Downloads
Abstract
The law will continue to develop to achieve justice. In social life, the Indonesian National Police is essential in ensuring security and order, including demonstrations by certain groups of people. Indonesia, as a democratic country, absolutely guarantees the existence of public opinion, namely freedom of speech, freedom of the press, intellectual freedom, and freedom of religion, as stated in Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and detailed in other laws and regulations. Departing from the issue of violence in demonstrations, we will discuss the legal urgency of granting constitutional rights to demonstrations, the status and criminal responsibility of the Indonesian National Police in security and state order. The inconsistency in the recognition of constitutional rights at demonstrations can be seen in the criminal sanctions for the Indonesian National Police who commit acts that violate the law that have not been applied strictly and proportionately.
Keywords: Rally; Constitutional Rights; Human Rights; Criminal Liability; The Indonesian National Police.
Abstrak
Hukum akan terus berkembang untuk mencapai suatu keadilan. Dalam kehidupan sosial bermasyarakat, Kepolisian Republik Indonesia memegang peranan penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban salah satunya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Indonesia sebagai negara demokrasi secara absolut menjamin eksistensi pendapat umum yakni kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan intelektual, dan kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperinci dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Berangkat pada isu kekerasan dalam aksi unjuk rasa, akan dibahas urgensi hukum pemberian hak konstitusi pada unjuk rasa, kedudukan dan pertanggungjawaban pidana Kepolisian Republik Indonesia dalam keamanan dan ketertiban negara. Inkonsistensi pengakuan hak konstitusi pada unjuk rasa nampak pada sanksi pidana bagi POLRI yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang belum diterapkan secara tegas dan proporsional.
Kata Kunci: Unjuk Rasa; Hak Konstitusi; Hak Asasi Manusia; Pertanggungjawaban Pidana; Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alya ZH and Kharisma DB, ‘Kebebasan Berekspresi Di Negara Demokrasi Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat' (2022) 1 Sovereignty 229.
Aminah S, ‘Gender, Politik, Dan Patriarki Kapitalisme Dalam Perspektif Feminis Sosialis' (2012) 1 Jurnal Politik Indonesia 53.
Anshar RU and Setiyono J, ‘Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila' (2020) 2 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 359.
Brown DK and Harlow S, ‘Protests, Media Coverage, and a Hierarchy of Social Struggle' (2019) 24 The International Journal of Press/Politics 508.
Campbell AA, ‘The Politically Motivated Demonstration: Implications For Law Enforcement' (1978) 11 Australian and New Zealand Journal of Criminology 95.
Candra S, ‘Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang' (2013) 1 JURNAL CITA HUKUM.
Charles HF, ‘Georgia's Rose Revolution' (2004) Vol. 15. No. 2. Journal of Democracy.
Fletcher GP, Rethinking Criminal Law (Oxford University Press 2000).
Flor M, ‘Demo Anarkitis, Ini Deretan Fasilitas Umum Di Jakarta Yang Dirusak Massa Perusuh' (Liputan6, 2020) <https://www.liputan6.com/news/read/4377582/demo-anarkistis-ini-deretan-fasilitas-umum-di-jakarta-yang-dirusak-massa-perusuh> diakses 5 February 2022.
Hairi PJ, ‘Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pengamanan Unjuk Rasa' (2012) 3 Jurnal Negara Hukum 115.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732).
Kumalasari T, ‘Konsep "Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)' (2020) Vol 3. No, 2. Media Iuris.
Marwandianto M and Nasution HA, ‘Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 Dan 311 KUHP' (2020) 11 Jurnal HAM 1.
Miranti B, ‘10 Demontrasi Terbesar Yang Pernah Gembarkan Dunia' (Liputan6, 2020) <https://www.liputan6.com/global/read/4381289/10-demonstrasi-terbesar-yang-pernah-gemparkan-dunia> diakses 5 December 2022.
Misel R, Teori Pergerakan Sosial: Kilasan Sejarah Dan Catatan Bibliografis (Resist Book 2004).
Mushi A, [et.,al], ‘Pembatasan Kebebasan Beragama dalam Darurat Kesehatan Virus Korona di Indonesia: Perspektif HAM dan Islam' (2021) Vol. 4. No. 3. Media Iuris.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
Peter MZ, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2017).
Pranadji T, ‘Aksi Unjuk Rasa (Dan Radikalisme) Serta Penanganannya Dalam Alam ”Demokrasi” Di Indonesia' (2016) 26 Forum Penelitian Agro Ekonomi 132.
Priyatno A, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia (CV Utomo 2004).
Purnaweni H, ‘Demokrasi Indonesia: Dari Masa Ke Masa' (2004) 3 Jurnal Administrasi Publik.
Purwoleksono DE, Hukum Pidana (Airlangga University Press (AUP) 2014.
Saputra DE, ‘Hubungan Antara Equality Before The Law Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum' (2015) 15 Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran.
Sasmita S, [et.,al], "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasaan terhadap Para Pengunjuk Rasa”, (2022) Vol. 3, No. 3, PAMPAS: Journal of Criminal Law.
Sekretariat Jenderal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal MPR RI 2020).
Sitinjak IVW and Sugama IDGD, ‘Diskresi Polisi Dalam Kerusuhan Demonstran Di Indonesia' (2020) 9 Kertha Wicara 1.
Sofia T, ‘In 1986, the Philippines' People Power was world's bright spot' <https://www.rappler.com/newsbreak/iq/people-power-philippines-world-bright-spot-1986/> diakses 29 Juli 2023.
Thalhah H, ‘Teori Demokrasi Dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen' (2009) 16 JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 413.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789).
van Zomeren M and others, ‘Can Moral Convictions Motivate the Advantaged to Challenge Social Inequality?' (2011) 14 Group Processes & Intergroup Relations 735.
Verelladevanka Adrymarthanino, ‘Daftar Aktivis yang Diculik dan Hilang Tahun 1997/1998, https://www.kompas.com/stori/read/2021/10/28/080000779/daftar-aktivis-yang-diculik-dan-hilang-tahun-1997-1998, diakses pada 3 Agustus 2023.
Copyright (c) 2024 Arnapi, Karnaji, Izzah Khalif Raihan Abidin, Rofadan Mina Arsyada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.