Analisis Perubahan Politik Hukum Dispensasi Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Downloads
In Article 7 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage it is stated that in the event of a deviation from the minimal age of marriage, a marriage dispensation may be requested from the court or other official appointed by both male and female parents. However, there are no indicators related to the conditions for marriage dispensation to be proposed in Law Number 1 of 1974 making the legal politics of granting marriage dispensations focus on judges. In its development, was born Law Number 16 of 2019 replaced Law Number 1 of 1974. This article is a legal article with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Through this article, it was found that there was a political change in the marriage dispensation law in Law Number 16 Year 2019, where the politics of marriage dispensation law was stricter than Law Number 1 of 1974 and had the spirit not to easily provide marriage dispensation. This can be seen from the existence of two conditions for filing a dispensation in Law Number 16 of 2019, namely (1) having urgent reasons and (2) Having sufficient supporting evidence.
Keywords: Marriage Dispensation; Marriage Law; Politics Of Law.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, bahwa dalam hal terjadi penyimpangan batas usia minimal perkawinan, maka dapat dimintakan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Namun, tidak ada indikator terkait kondisi dapat diajukannya dispensasi perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membuat politik hukum pemberian dispensasi perkawinan, benar-benar menitikberatkan pada hakim. Dalam perkembangannya, lahir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Artikel ini merupakan artikel hukum dengan pendekatan peraturan perundang-Undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Melalui artikel ini, ditemukan bahwa terjadi perubahan politik hukum dispensasi perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 , dimana politik hukum dispensasi perkawinan bersifat lebih ketat daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan memiliki semangat untuk tidak dengan mudah memberikan dispensasi perkawinan. Hal ini dapat terlihat dari adanya dua syarat diajukannya dispensasi di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu (1) memiliki alasan mendesak dan (2) Memiliki bukti-bukti pendukung yang cukup.
Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan; Perkawinan; Politik Hukum.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2010).
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Kamus Istilah Aneka Hukum (Surya Multi Grafika 2001).
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi (Cahaya Atama Pustaka 2015).
I Dewa Gede Atmaja dan I Nyoman Putu Budiarto, Teori- Teori Hukum (Setara Press 2018).
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Sinar Grafindo 1999).
Mahfud MD, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi (Rajawali Pers 2010).
Jurnal
Bagya Agung Prabowo, ‘Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul' (2013) 2 Ius Quiaistum.
Dea Agustina Suardini, Yunanto, dan Mas'ut, ‘Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu', (2013) 1 Diponegoro Law Review.
Dhorifah Hafidhotul Hikmah, Agung Basuki Prasetyo, dan Triyono, ‘Pengaruh Batas Usia Kawin Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Jumlah Perkawinan Dibawah Umur Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah' (2017) 6 Diponegoro Law Journal.
Eddy O.S. Hiariej, ‘United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia' (2019) 31 Mimbar Hukum.
Firman Floranta Adonara, ‘Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi' (2015) 12 Jurnal Konstitusi.
Khopiatuziadah, ‘Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyusunan Naskah Akademik', (2016) 5 Rechtsvinding
Maisara Sunge, ‘Beban Pembuktian Dalam Perkara Perdata' (2012) 9 Jurnal INOVASI.
Maria Rosalina, ‘Pengaturan Pemeriksaan Setempat (decentee) Dalam Peraturan PerundangUndangan Di Indonesia' (2018) 18 Jurnal Hukum Kaidah.
Mariyatul Qibtiyah, ‘Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan' (2014) 3 Jurnal Biometrika dan Kependudukan.
Moch. Iqbal, ‘Aspek Hukum Class Action Dan Citizen Law Suit Serta Perkembangannya Di Indonesia', (2012) 1 Jurnal Hukum dan Peradilan.
Nizar Abdussalam, ‘Batas Minimal Usia Kawin Perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Dosen Psikologi UIN Malang' (2015) 6 Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah.
Nur Aisyah, ‘Dispensasi Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam Di Kabupaten Bantaeng' (2017) 4 Jurisprudentie.
Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017)' (2019) 2 Lex Scientia.
Nurul Inayah, Penetapan Dispensasi Nilah Akibat Hamil di Luar Nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2010-2015 (Analisis Hukum Acara Peradilan Agama) (2017) 10 Al-Ahwal.
Ramadhita, ‘Diskresi Hakim:Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan'(2014) 6 De Jure Jurnal Syariah dan Hukum.
Siti Zya Ama ‘Pernikahan Kekerabatan Bani Kamsidin (Studi Kasus Pernikahan Endogami Di Jawa Timur Tahun 1974-2015 M)' (2017) 1 JUSPI: Jurnal Sejarah Peradaban Islam.
Sri Ahyani,'Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah'(2016) 34 Jurnal Wawasan Hukum.
Xavier Nugraha, Krisna Murti, dan Saraswati Putri, ‘Third Parties' Legal Protection Over Agreed Authorized Capital Amount By Founders In Limited Liability Companies' (2019) 6 Lentera Hukum.
Xavier Nugraha, Risdiana Izzaty, dan Annida Aqiila Putri, ‘Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-XV/2017)' (2019) 2 Lex Scientia
Karya Ilmiah
Arif Hakiem, ‘Pernikahan Dini Karena Paksaan Orang Tua (Studi Kasus di Dusun Menco Kelurahan Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak' (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2009).
M.Muslih, ‘Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur (Studi Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan di Peradilan Agama Se-ex Kerasidenan Surakarta)' (Universitas Muhamadiyah Surakarta 2018).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUUXV/2017.
Penetapan Nomor 0978/Pdt.P/2017/PA.Kab.Mlg.
Copyright (c) 2021 Trisadini Prasastinah Usanti, Xavier Nugraha, Dita Elvia Kusuma Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.