Analisis Perubahan Politik Hukum Dispensasi Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Dispensasi Perkawinan Perkawinan Politik Hukum.

Authors

September 30, 2021

Downloads

In Article 7 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage it is stated that in the event of a deviation from the minimal age of marriage, a marriage dispensation may be requested from the court or other official appointed by both male and female parents. However, there are no indicators related to the conditions for marriage dispensation to be proposed in Law Number 1 of 1974 making the legal politics of granting marriage dispensations focus on judges. In its development, was born Law Number 16 of 2019 replaced Law Number 1 of 1974. This article is a legal article with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Through this article, it was found that there was a political change in the marriage dispensation law in Law Number 16 Year 2019, where the politics of marriage dispensation law was stricter than Law Number 1 of 1974 and had the spirit not to easily provide marriage dispensation. This can be seen from the existence of two conditions for filing a dispensation in Law Number 16 of 2019, namely (1) having urgent reasons and (2) Having sufficient supporting evidence.
Keywords: Marriage Dispensation; Marriage Law; Politics Of Law.

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, bahwa dalam hal terjadi penyimpangan batas usia minimal perkawinan, maka dapat dimintakan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Namun, tidak ada indikator terkait kondisi dapat diajukannya dispensasi perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membuat politik hukum pemberian dispensasi perkawinan, benar-benar menitikberatkan pada hakim. Dalam perkembangannya, lahir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Artikel ini merupakan artikel hukum dengan pendekatan peraturan perundang-Undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Melalui artikel ini, ditemukan bahwa terjadi perubahan politik hukum dispensasi perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 , dimana politik hukum dispensasi perkawinan bersifat lebih ketat daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan memiliki semangat untuk tidak dengan mudah memberikan dispensasi perkawinan. Hal ini dapat terlihat dari adanya dua syarat diajukannya dispensasi di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu (1) memiliki alasan mendesak dan (2) Memiliki bukti-bukti pendukung yang cukup.
Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan; Perkawinan; Politik Hukum.