Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum: Studi Pada Taksi Blue Bird di Kota Denpasar
Downloads
Penelitian ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum, Studi Pada Taksi Blue Bird Di Kota Denpasar”. Pengangkutan dalam kehidupan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting karena pengangkutan membantu kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tanggung Jawab adalah kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan suatu metode dengan melakukan penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat di dalam penulisan ini, hukum di konseptualisasikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata, dalam melakukan penelitian langsung melakukan studi kasus di lapangan dan juga melakukan wawancara bagaimana perlindungan terhadap penumpang apabila tejadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian dan tanggung jawab dari pihak perusahaan angkutan Blue Bird pada saat terjadi kecelakaan terhadap penumpang.
Buku
Abdulkadir Muhamad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, Udara (PT Cipta Bakti1994).
H. M. N. Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan (Djambatan 2008).
H.A.Abbas Salim, Manajemen Transportasi (PT Raja Grafindo 1993).
Humas PT A.K. Jasa Raharja, Penjelasan Umum Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (1984).
Kebudayaan DP dan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka 1996).
R. Djatmiko D, Pengetahuan Hukum Dan Hukum Dagang (Angkasa 1996).
Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang Indonesia (Gama Media atas kerja sama PSH FH UII 1999).
Soegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang (Jakarta 1995).
Sution Usman Adji, Djoko Prakoso dan HP, Hukum Pengangkutan Di Indonesia (PT Rineka Cipta 1990).
Wiryono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian (1974).
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan.
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.