Tanggung Jawab Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal
Downloads
Konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal merupakan kumpulan sejumlah perusahaan asuransi kerugian sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan perjanjian sebagai Penanggung Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal termasuk tanggung jawab polusi. Produk asuransi ini timbul sebagai akibat adanya peraturan dari pemerintah yang mewajibkan pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya yang tenggelam dan kewajiban mengasuransikan kapal yang berukuran sama atau lebih 35 GT (Gross Tonnage) dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi. Konsorsium dibentuk untuk memudahkan pemilik kapal melaksanakan aturan dari pemerintah sekaligus mendorong peningkatan kapasitas asuransi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pertanggungan asuransi dalam negeri. Di sisi lain, OJK memiliki rencana untuk mengembangkan polis Protection & Indemnity Indonesia. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Konsorsium merupakan salah satu bentuk gabungan usaha yang telah diakui eksistensinya di Indonesia. Karakteristik konsorsium asuransi menyerupai persekutuan perdata (maatschap) sebab konsorsium bukanlah badan hukum melainkan hanya merupakan perjanjian kerja sama untuk melakukan pertanggungan bersama dan para pihak bersama-sama mengelola risiko yang menjadi tanggungan bersama sesuai kuota share yang disepakati di dalam kontrak. Perusahaan akan mengganti kerugian Tertanggung terhadap kewajiban-kewajiban, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang sah sesuai kelas asuransi yang terjadi sehubungan dengan operasi kapal milik Tertanggung yang timbul dari peristiwa-peristiwa yang terjadi selama periode pertanggungan.
Kata Kunci: Konsorsium, Asuransi, Kerangka kapal
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia (Citra Aditya Bakti 2015).
___________________, Hukum Perusahaan Indonesia (Citra Aditya Bakti 2010).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Grup 2010).
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (RajaGrafindo Persada 2008).
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 2014).
Dina Sunyowati dan Enny Narwati, Buku Ajar Hukum Laut (Airlangga University Press 2013).
FX. Soegiyanto, Hukum Asuransi Maritim Protection & Indemnity (P&I) Insurance (Salemba Humanika 2009).
Irawan Soerodjo, Hukum Perjanjian dan Pertanahan: Perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) atas Tanah, Pengaturan, Karakteristik dan Praktik (Laksbang Pressindo 2016).
I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia (Yrama Widya 2014).
Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum (Refika Aditama 2006).
Mulhadi, Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia (Rajawali Pers 2017).
_______, Dasar-dasar Hukum Asuransi (Rajawali Pers 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2005).
Philipus M. Hadjon, Argumentasi Hukum (Legal Argumentation/Legal Reasoning) Langkah-langkah Legal Problem Solving dan Penyusunan Legal Opinion (Gadjah Mada University Press 2005).
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia (Djambatan 2009).
R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (Alumni 2004).
Rahmi Jened, Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) (Kencana 2016).
Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer (Citra Aditya Bakti 2004).
_____________, Perseoran Terbatas Teori dan Praktik (Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Salim HS., Abdullah dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) (Sinar Grafika 2008).
Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi (Nuansa Aulia 2014).
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia (Mandar Maju 1997).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1990).
Tuti Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan (Refika Aditama 2015.
Jurnal
Iswi Hariyani, ‘Kajian Hukum Restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan Mutual' (2017) 24 Ius Quia Iustum.
Julius Caesar Transon Simorangkir, ‘Tanggung Jawab Sekutu Maatschap Terhadap Pihak ke-3 Dalam Suatu Perjanjian Konsorsium Terkait Bubarnya Maatschap atas Kehendak Para Sekutu (Kasus Perjanjian Konsorsium antara PT Agro Bintang Dharma Nusantara dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, Kutim dan Paser)' (2015) 9 Fiat Justisia.
Ralli Dibyaguna, ‘Karakteristik dan Tanggung Jawab Bentuk Usaha Bersama Perusahaan Asuransi (Studi Kasus: Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912)' (2014) Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek
Wetboek van Koophandel voor Indonesie
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227) .
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal.
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. AL.801/1/2 Phb 2014 tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi.
Laman
Imam Musjab, Bagaimana cara membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)? Apa saja yang dijamin? Berapa Batasan Tanggung Jawabnya (Limitation of Liability)?, http://ahliasuransi.com, diakses tanggal 13 April 2017.
Hery Shietra, Menggugat Konsorsium, Legal Opinion, https://www.hukum-hukum.com/2014/08/menggugat-konsorsium.html, diakses tanggal 21 Agustus 2018.
http://IlmuAsuransi.com/masih-perlukah-asuransi-penyingkiran-kerangka-kapal-wreck-removal-insurance/, diakses tanggal 17 April 2017.
http://wriconsortium.com, diakses tanggal 17 April 2017.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510677b95aa13/bumiputera-tolak-usul-penghapusan-asuransi-mutual, diakses pada 31 Agustus 2018.
http://www.dephub.go.id/welcome/readPost/wajib-asuransi-kapal-diatas-35-gt-untuk-lindungi-pemilik-kapal?language=id, diakses tanggal 21 April 2018.
http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-sosialisasi-asuransi-penyingkiran-rangka-kapal, diakses tanggal 16 September 2018.
Copyright (c) 2019 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.