Tanggung Jawab Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Hukum Perdata

Authors

  • Nur Huda Sulaeman
    sayahuda.nh@gmail.com
    Fakultas Hukum Universitas Airlangga Magister Kenotariatan, Indonesia
April 9, 2019

Downloads

Konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal merupakan kumpulan sejumlah perusahaan asuransi kerugian sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan perjanjian sebagai Penanggung Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal termasuk tanggung jawab polusi. Produk asuransi ini timbul sebagai akibat adanya peraturan dari pemerintah yang mewajibkan pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya yang tenggelam dan kewajiban mengasuransikan kapal yang berukuran sama atau lebih 35 GT (Gross Tonnage) dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi. Konsorsium dibentuk untuk memudahkan pemilik kapal melaksanakan aturan dari pemerintah sekaligus mendorong peningkatan kapasitas asuransi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pertanggungan asuransi dalam negeri. Di sisi lain, OJK memiliki rencana untuk mengembangkan polis Protection & Indemnity Indonesia. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Konsorsium merupakan salah satu bentuk gabungan usaha yang telah diakui eksistensinya di Indonesia. Karakteristik konsorsium asuransi menyerupai persekutuan perdata (maatschap) sebab konsorsium bukanlah badan hukum melainkan hanya merupakan perjanjian kerja sama untuk melakukan pertanggungan bersama dan para pihak bersama-sama mengelola risiko yang menjadi tanggungan bersama sesuai kuota share yang disepakati di dalam kontrak. Perusahaan akan mengganti kerugian Tertanggung terhadap kewajiban-kewajiban, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang sah sesuai kelas asuransi yang terjadi sehubungan dengan operasi kapal milik Tertanggung yang timbul dari peristiwa-peristiwa yang terjadi selama periode pertanggungan.

 

Kata Kunci: Konsorsium, Asuransi, Kerangka kapal

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.