Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata

Hak Tanggungan Eksekusi Parate Eksekusi.

Authors

February 3, 2020

Downloads

Perjanjian utang piutang adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil, sedangkan perjanjian jaminan adalah perjanjian tambahan (accesoire) yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjian pokok. Perjanjian accesoire timbul karena adanya perjanjian pokok yang mendasarinya. Karena perjanjian accessoire ini lahir dari perjanjian pokok, maka apabila perjanjian pokok (utang-piutang) hapus, perjanjian accessoire (jaminan) nya pun hapus, namun apabila perjanjian accessoire (jaminan) nya hapus, belum tentu perjanjian pokok (utang-piutang) nya juga ikut hapus. Perjanjian jaminan bertujuan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor, dimana terdapat kekuatan eksekusi dalam lembaga jaminan, salah satunya adalah parate eksekusi yang merupakan salah satu cara aman dan cepat dalam pelunasan utang disaat debitor wanprestasi. Pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, melibatkan peran serta balai lelang dalam peristiwa penjaminan. Terdapat kendala dalam pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, karena pengaturan pada pasal 6 dan penjelasan umum angka 9 undang-undang hak tanggungan yang berbeda penjelasannya. Namun parate eksekusi masih tetap dapat dilaksanakan.