Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata
Downloads
Perjanjian utang piutang adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil, sedangkan perjanjian jaminan adalah perjanjian tambahan (accesoire) yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjian pokok. Perjanjian accesoire timbul karena adanya perjanjian pokok yang mendasarinya. Karena perjanjian accessoire ini lahir dari perjanjian pokok, maka apabila perjanjian pokok (utang-piutang) hapus, perjanjian accessoire (jaminan) nya pun hapus, namun apabila perjanjian accessoire (jaminan) nya hapus, belum tentu perjanjian pokok (utang-piutang) nya juga ikut hapus. Perjanjian jaminan bertujuan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor, dimana terdapat kekuatan eksekusi dalam lembaga jaminan, salah satunya adalah parate eksekusi yang merupakan salah satu cara aman dan cepat dalam pelunasan utang disaat debitor wanprestasi. Pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, melibatkan peran serta balai lelang dalam peristiwa penjaminan. Terdapat kendala dalam pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, karena pengaturan pada pasal 6 dan penjelasan umum angka 9 undang-undang hak tanggungan yang berbeda penjelasannya. Namun parate eksekusi masih tetap dapat dilaksanakan.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan (Sinar Grafika 2010).
Herowati Poesoko, Dinamika Hukum Parata Executie Obyek Hak Tanggungan(Aswaja Presindo 2013).
Khoidin, Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan (Laksbang Pressindo 2010).
M. Bahasan, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan (Raja Grafindo Persada 2012).
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Sinar Grafika 2005).
Moch. Isnaeni, Hipotik Pesawat Udara Di Indonesia (Dharma Muda 1996).
Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek (Citra Aditya Bakti 1994).
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Sinar Grafika 2009).
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Alumni 1986).
Satrio J, Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan (Citra Aditya Bakti 1996).
Sri Soedewi, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan (Liberty 1980).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2003).
Sudikno Mertokusumo, Eksekusi Obyek Hak Tanggungan, Permasalahan Dan Hambatan, Makalah Penataran Dosen Hukum Perdata (FH UGM 1996).
Jurnal
J. Satrio, ‘Janji-Janji (Bedingeng) Dalam Akta Hipotek Dan Hak Tanggungan' [2002] Media Notariat.
Peter Mahmud Marzuki, ‘Filosofi Pembaharuan Hukum Indonesia' (2002) 5 Jurnal Yustika Media Hukum dan Keadilan
Majalah
Sutan Remi Sjahdeini, ‘Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan' [2000] Majalah Hukum Nasional
Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, tanggal 19 Mei 1999, Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 70.
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.