Jual Beli Bitcoin di Indodax.com. Dalam Perspektif Syariah

Sharia Law

Authors

  • Zidna Aufima
    zidna.aufima-2016@fh.unair.ac.id
    Universitas Airlangga, Indonesia
April 9, 2019

Downloads

Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran dilarang oleh Bank Indonesia. Namun, Bitcoin sebagai obyek jual beli yang berbentuk aset digital  atau barang tidak berwujud diperjualbelikan di indodax.com. Metode yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hukum jual beli Bitcoin di indodax.com dalam perspektif syariah adalah dilarang karena dalam fikih, akad jual beli Bitcoin di indodax.com. termasuk akad yang fasid karena Bitcoin mengandung unsur gharar, maysir, syubhat, dan dharar sebagai obyek jual beli sehingga melanggar ketentuan syariah. Seharusnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Bitcoin.