TANGGUNG GUGAT DEBITOR TERHADAP HILANGNYA HAK ATAS TANAH DALAM OBYEK JAMINAN HAK TANGGGUNGAN

Authors

September 2, 2015

Downloads

Pengikatan suatu benda khusus sebagai suatu jaminan, merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian pihak kreditor dalam perjanjian hutang piutang, dan hal ini akan melahirkan hak kebendaan. Hak kebendaan semacam ini tergolong hak kebendaan yang memberikan jaminan, dan mempunyai beberapa keistimewaan tersendiri, antara lain preferensi kreditor, adanya prioritas, dan yang terpenting adalah eksekusinya yang dapat terbilang lebih mudah dan pasti, yaitu dengan diaturnya parate eksekusi. Hak tanggungan sebagai bentuk hak kebendaan ini bisa hapus karena beberapa hal, antara lain karena hilangnya hak atas tanah yang sedang dijadikan obyek jaminan. Perlindungan kreditor dan tanggung gugat debitor disini kerapkali menjadi masalah hingga proses eksekusi. Dibahas dalam tulisan ini mengenai upaya yang dapat ditrempuh kreditor agar mendapatkan perlindungan hukum, dan juga bentuk tanggung gugat debitor dalam hal hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Kata kunci : jaminan, hak kebendaan, hak tanggungan.