PENYATUAN HUKUM PAJAK FORMAL DALAM SISTEM HUKUM PAJAK NASIONAL
Downloads
Characteristic of a tax system can be seen in the formal tax law that governs the tax collection procedure. Old tax law, such as as the Indonesian colonial tax law system is complex and is difficult to manifest. To tackle this problem, consolidated formal tax law such as General Provisions and Procedures of Taxation (UU KUP) has been used since 1983 to simplify the national tax law system. Result of this study showed that in practice, Indonesian tax system is still too complex. There are three main reasons for the observed complexity: First, inconsistency of the lawmaker and the policy maker. Separation between formal tax law and material tax law only occurs in the early reformation of tax law. In the sequential tax law reformation, the formal and material tax laws are coalesced together, going backward to the time prior to the national tax law system reformation. Second, UU KUP has not been able to accommodate all tax systems that are used in Indonesia, including the official assessment system. Third, there are disharmonisation between UU KUP and other formal tax law such as tax court law (UU Pengadilan Pajak). One potential solution is to return UU KUP to its original state as in 1983. In addition, UU KUP must be used as the sole formal tax law for all tax and UU KUP must accommodate all tax law system.
Downloads
Buku
Anthony D'Amato, Analytic Jurisprudence Anthology (Anderson Publishing Co 1996).
Asher dan Mukul, ‘Reforming the Tax System in Indonesia' Bulletin International Bureau of Fiscal Documentation (2004).
Eddhi Sutarto, Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia (Erlangga 2010).
Erly Suandi, Hukum Pajak (Salemba Empat 2008).
H. Rochmat Soemitro, Asas-Asas Hukum Perpajakan (Bina Cipta 1991).
Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Berkeley University of California Press 1967).
””, General Theory of Norms, Clarendon Press (1991).
””, Introduction to the Problems of Legal Theory (Clarendon Press 1993).
John A Miller, Indeterminacy, Complecity and Fairness: Justifying Rule Simplification in the Law Taxation (1993).
Joost Pauwelyn, Conflict of Norm in Public International Law: How WTO Rules Relate to Other Rules ofInternational Law (Cambridge University Press 2003).
Marihot Pahala Siahaan, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, Dan Penagihan (RajaGrafindo Persada 2004).
Muhammad Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak (RajaGrafindo Persada 2014).
Newbery dan Stern, Tax Reform in Development Countries (The World Bank 1997).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana 2012).
Richard Burton, Kajian Aktual Perpajakan (Salemba Empat 2009).
Richard M.Bird, ‘Administrative Dimension of Tax Reform', Tax Reform in Developing Countries.
Sugiharti HRS dan DK, Asas Dan Dasar Perpajakan (Rafika Aditama 2010).
TimSmarTaxes Series, Studi Kasus Banding Pengadilan Pajak II, Tata Cara Dan Dasar Hukum Studi Kasus Putusan Banding (Semar Publishing 2009).
Wayne Thirsk, Tax Reform in Developing Countries (The World Bank 1997).
Jurnal
Asri Wijayanti, ‘Pajak Penerangan Jalan Umum Ditinjau Dari Aspek Hukum' (2002) 17 Yuridika.
GT Pagone, ‘Tax Uncertainty' (2009) 33 Melbourne University Law Review.
Randolph E.Paul, ‘Simplification of Federal Tax Laws' (1944) XXIX Cornell Law Quarterly.
Slemrod dan J.Winter, ‘Optimal Taxation and Optimal Tax System' [1990] Journal of Economic Perspective 80.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 menjadi Undang-Undang, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).