PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA

Authors

January 5, 2011

Downloads

Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja. Namun dalam hubungan kerja terdapat kecenderungan akan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pekerja dan pengusaha di mana pekerja mempunyai posisi tawar lebih lemah daripada pengusaha. Perjuangan para pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif tidak serta merta dapat dilaksanakan, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari organisasi sebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan pekerja. Hal ini kembali dikaitkan dengan hak fundamental pekerja, yakni salah satunya adalah kebebasan berserikat. Dengan pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat, dapat diwujudkan dengan menjadi anggota dalam serikat pekerja. Perwujudan penerapan perlindungan hak-hak normatif pekerja oleh Serikat Buruh adalah melalui pembentukan perjanjian kerja bersama antara Serikat Buruh dengan pengusaha.

Kata Kunci: Hukum Perburuhan, Prinsip Kebebasan Berserikat, Hak Berserikat, Serikat
Buruh, Perlindungan Hak Normatif Pekerja.