DISKRIMINASI DALAM PENGADAAN JASA PEMBUATAN LOGO BARU PT. PERTAMINA (PERSERO)
Downloads
Proses penunjukan langsung PT. PERTAMINA kepada LANDOR dalam kasus pengadaan jasa pembuatan logo baru PT. PERTAMINA (Persero) bersifat diskriminasi karena PT. PERTAMINA (Persero) menunjuk LANDOR sebagai pengembang tunggal dari proyek pembuatan logo baru PT. PERTAMINA (Persero) tanpa melalui proses lelang tender serta tidak menghiraukan sama sekali penawaran yang diajukan oleh perusahaan- perusahaan lainnya yang sebagai pesaing dari LANDOR. Praktek diskriminasi yang dilakukan PT. PERTAMINA (Persero) menyebabkan penguasaan pasar dan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang di atur secara Rule of reason. Diskriminasi yang dilakukan PT. PERTAMINA (Persero) menimbulkan dampak negatif bagi persaingan di bidang jasa pembuatan Logo.
Kata Kunci : diskriminasi, tender