Restorative Justice for Corruption Cases the Settlement of Corruption Cases: is it Possible?
Downloads
The Corruption Law of Indonesia regulate the return of the state's losses suffered by state shall not exclude the criminal acts performed by the perpetrators. In practice, the state's financial loss due to corruption is less than the cost of enforcing the relevant law. Furthermore, a corruption case requires manpower and lengthy process. Thus, the novel idea of settling minor state financial losses in corruption cases by means of returning the losses is considered more effective when applied with certain conditions. The research method of this study is normative judicial. The data used are primary, secondary and tertiary. This study argues that the concept of restorative justice could be applied to the settlement of corruption cases with minor state finance losses with certain conditions. The restorative justice approach to handling cases of corruption emphasises the restoration of the original state of affairs prior to the corruption, the application of restorative justice includes the stoppage of cases in the examination, investigation, and prosecution stages by considering the interest of the state, society, and other legal interests to be protected, the avoidance of negative stigma and retaliation, as well as society's response to such as resolution.
Downloads
A H, ‘Justice Collaborator Atau Saksi Mahkota' (2013) 6 Pusat Litbang Kejaksaan Agung: Jurnal Bhina Adhiyaksa.
Adrymarthanino V, ‘6 Agenda Reformasi 1998' (Kompas.com, 2022).
Albian N, ‘Politik Hukum Pemberantasan Korupsi: Lex Specialis Systematic Versus Lex Specialis Derogat Lege Generali' (2020) 5 Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah (JAS).
Ali A, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis. (Gunung Agung 1996).
Ali M, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi (Raja Grafindo Persada 2013).
Arif M Al, ‘Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif' (2019) 2 Jurnal Hukum: Undang.
Atmasasmita R, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi (Mandar Maju 1995).
Atmasasmita R, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Kencana 2011).
Budiman M, ‘Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia' (2022) 7 Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia.
Bunga M, ‘Urgensi Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' (2019) 15 Law Reform.
Detik.com, ‘Jaksa Agung Bicara Biaya Usut Kasus Lebih Besar Daripada Korupsi Kelas Teri' (Detik.Com, 2022).
F R, Sanksi Reparatif Pada Pemidanaan Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Litera 2021).
Ferdian A, ‘Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) Dalam Pertanggung-Jawaban Pidana Korporasi Sebagai Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa' (2021) 4 Arena Hukum.
Gultom P, ‘Analisis Sosisologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia' (2022) 3 Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah.
Habib A, ‘Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara' (2020) 1 Corruptio.
Hanafi Arief and Ningrum Ambarsari, ‘Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia' (2018) 10 Al-Adl : Jurnal Hukum.
Hutauruk EH, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restortif Suatu Terobosan Hukum (Sinar Grafika 2014).
Iskandar R, ‘Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif' (2012) 3 Jurnal Sosial dan Sains: Matriks.
Jaya PHI, ‘Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Masalah Sosial' (2012) 9 Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam.
Juhari, ‘Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia' (2017) 14 Spektrum Hukum.
Kania D, ‘Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia' (2014) 3 Yustisia Jurnal Hukum.
Martin D. Schwartz and Suzanne E. Hatty, Controversies in Critical Criminology (Routledge 2003).
MD MM, Dekonstruksi Dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif (Tafa Media 2013).
Medistiara Y, ‘Jaksa Agung Ingin Korupsi Di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana, Ini Alasannya' (Detik.Com, 2022).
Muchlis A, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan' (2017) 16 FIAT JUSTICIA: Jurnal Ilmu Hukum.
Mudzakkir, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Tindak Pidana Biasa Penanganannya Luar Biasa (Kementrian Hukum dan HAM RI: Perpustakaan STIK-PTIK 2011).
Muladi, ‘Implementasi Pendekatan "Restorative Justice” Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak' (2019) 2 Pembaharuan Hukum Pidana.
MYS, ‘Mau Tahu Biaya Penanganan Perkara Korupsi? Simak Angka Dan Masalahnya' (Hukumonline.com, 2016).
Rahardjo S, Hukum Dalam Jagat Ketertiban (UKI Press 2006).
Rizky DT and Romadhona MK, ‘Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)' (2022) 5 Media Iuris.
Romadhona MK, Subagyono BSA and Agustin D, ‘Examining Sustainability Dimension in Corporate Social Responsibility of ExxonMobil Cepu: An Overview of Socio-Cultural and Economic Aspects' (2022) 3 Journal of Social Development Studies.
S. Lasmadi and E. Sudarti, ‘Restorative Justice as an Alternative for the Settlement of Corruption Crimes That Adverse State Finances in the Perspective of the Purpose of Conviction' (2018) 9 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Salsabila and Wahyudi, ‘Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice' (2022) 51 Jurnal Masalah-Masalah Hukum.
Sharfudin, ‘Pelaksanaan Politik Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia' (2009) 27 Jurnal Hukum Pro Justitia.
Subagyono BSA, Chumaida ZV and Romadhona MK, ‘Enforcement of Consumer Rights Through Dispute Settlement Resolution Agency to Improve the Consumer Satisfaction Index In Indonesia' (2022) 37 Yuridika.
Sulantoro M., ‘Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara' (1AD) 2 Dharmasisya.
Transparency International, ‘Corruption Perceptions Index' (Transparency International, 2022).
Widiartana G, ‘Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Menggunakan Hukum Pidana' (2017) 33 Justitia et Pax.
Y. Piadi and R. Sitepu, ‘Implementasi Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi' (2019) 1 Jurnal Recheten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Copyright (c) 2023 Rizal Faharuddin, Jefferson Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.