PERLINDUNGAN HUKUM BAGI IRREGULAR MIGRANT WORKERS INDONESIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA (DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM INTERNASIONAL)
Downloads
The development of globalization that occurred has considerable impact for human life and for countries in Southeast Asia. One is the movement of people from one country to another, especially concerning the problem of economic migrants seeking employment or working in a country where they work especially irregular migrant workers. These irregular migrants are vulnerable to violations of their human rights. The issue is how the protection of the law is provided by the country of origin through Indonesian national law in countries that are the destination of Indonesian migrant workers in the Southeast Asian Region through the perspective of international human rights law. This research is legal research. The results of this study indicate that Indonesian migrant workers with the status of irregular migrant workers are workers who also have the same rights as other migrant workers or other citizens so that countries (especially countries in Southeast Asia) have an obligation to acknowledge and Protect them wherever they may be or under any circumstances they experience as contained in the provisions of international human rights law, especially in the Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and their Families (CMW), 1990.
Downloads
Buku
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (2nd edn, Ghalia Indonesia 2008).
Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia (Yayasan Obor Indonesia 2006).
A. Triandafyllidou, Irregular Migration In Europe in The Early 21 St Century, 2009 Dalam Karolina Babicka, Tackling Irregular Forms of Migration-Irregular Migrants in The European Union-Do They Enjoy The Rights Contained in The UN Migrant Workers Conventions (Charles University In Parague 2012).
Devi Rahayu, Tanggungjawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Wanita Di Luar Negeri (Universitas Airlangga 2016).
Eko Riyadi dan Supriyanto, Mengurai Komplesitas Hak Asasi Manusia-Kajian Multi Perspektif (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam 2007).
Frack Duvell, Illegal Immigration In Europe (First Publication 2006).
G.J.H. Van Hoof, Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional (Alumni 2013).
Hari Chand, Modern Jurisprudence (International Law Book Service 1994).
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional (Revisi, Raja Grafindo Persada 2002).
I Gede Yusa, Demokrasi, HAM Dan Konstitusi: Analisis Konvergensi Terhadap Perwujudan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dan HAM Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia (Setara Press 2011).
J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional (10th edn, Sinar Grafika 1992).
Mansyur Effendi dan Taufani Sukmana, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik Dan Preoses Penyusunan/Aplikasi HA-KHAM Dalam Masyarakat (Ghalia Indonesia 2007).
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional (Alumni 2013).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi (Peradaban 2007).
Rhona K.M Smith, Hukum Hak Asasi Manusia (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia 2008).
Ronald Dworkin, Justice For Hedgehogs (Belknap Press 2011).
Soeprapto E, Hak Asasi Manusia Kelompok Rentan Dan Mekanisme Perlindungannya Dalam Vulnerable Groups: Kajian Dan Mekanisme Perlindungannya (PUSHAM Universitas Islam Indonesia 2012).
Soetandyo Wingjosoebroto, Hak-Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar Dan Pengertiannya Yang Klasik Pada Masa-Masa Awal Perkembangannya Dalam Toleransi Dalam Keragaman: Visi Untuk Abad Ke-21 Kumpulan Tulisan Tentang Hak Asasi Manusia (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya dan The Asia Foundation 2003).
Suardi, Hak Memilih Dan Dipilih Dalam Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik (Implementasinya Di Indonesia) (Mars Publisher 2011).
Sumaryo Suryokusumo, Studi Kasus Hukum Internasional (Tatanusa 2007)
Yanuar Ikbar, Metodologi Dan Teori Hubungan Internasional (Refika Aditama 2014).
Yudha Bhakti, Hukum Internasional Bunga Rampai (Alumni 2003).
””, Hak Asasi Manusia Kelompok Rentan Dan Mekanisme Perlindungannya Dalam Vulnerable Groups:Kajian Dan Mekanisme Perlindungannya (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya dan The Asia Foundation 2012).
Jurnal
Ade Irawan Taufik, ‘Peran ASEAN Dan Negara-Negara Anggota ASEAN Terhadap Perlindungan Pekerja Migran' (2AD) 2004 Jurnal Rechsvinding
Beth Lyon, ‘Tipping The Balance: Why Court Should Look to International and Foreign Law on Unauthorized Immigrant Worker Rights' (2007) 9 Journal of International Law.
Bunadi Hidayat, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Proses Pengembangan Lembaga Hukum Modern Di Indonesia' (2006) 21 Yuridika.
Feitl LF, ‘Caring for the Elderly Undo-Cumented Workers in The United States Discretionary Reality or Undeniable Duty?' (2005) 13 Elder Law Journal.
J.S George Lantu, ‘Menerjemahkan Down to Earth Diplomacy Dalam Isu Prioritas Di Kawasan' [2016] Majalah Masyarakat ASEAN - Media Publikasi Direktorat Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI.
Koesrianti, ‘Kewajiban Negara Pengirim Dan Negara Penerima Atas Perlindungan Pekerja Migran' (2010) 2 Diplomasi.
Lee Sweepton, ‘International Labour Conference: ILO Declaration on Fundamentals Principles and Rights at Work and Annex, Introductory Note' (1998) 37 International Legal Materials.
Sefriani, ‘Perlindungan HAM Buruh Migran Tak Berdokumen Berdasarkan Hukum Perdagangan Dan Hukum HAM Internasional' (2013) 12 Dinamika Hukum.
Yuni Sudarwati, ‘Upaya Indonesia Menghadapi Migrasi Tenaga Kerja Dalam Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA)' (2015) 5 Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik.
Laman
Badan Pusat Statistik, ‘Persentase Penduduk Miskin September 2015 Mencapai 11,13%' (www.bps.go.id, 2016) <http://www.bps.go.id/Brs/view/id/1227> accessed 20 May 2011.
International Labour Office Jakarta, ‘Hak-Hak Pekerja Migran: Buku Pedoman Untuk Serikat Pekerja Indonesia' (Organisasi Perburuhan Internasional-ILO, 2016) accessed 6 January 2016.
International Labour Office, ‘International Labour Office Geneva ‘International Labour Organization, ILO Global Estimate, Result and Methodologi (Special Fokus on Migrant Domestic Workers)'' (www.ilo.org, 2015) accessed 20 June 2011.
IOM-International Organization For Migration, ‘Migrasi Tenaga Kerja Dari Indonesia Gambaran Umum Migrasi Tenaga Kerja Indonesia Di Beberapa Negara Tujuan Di Asia Dan Timur Tengah' (www.iom.int, 2017) accessed 1 January 2016.
IOM-International Organization For Migration, ‘Migrasi Tenaga Kerja Dari Indonesia Gambaran Umum Migrasi Tenaga Kerja Indonesia Di Beberapa Negara Tujuan Di Asia Dan Timur Tengah' (www.iom.int, 2017) accessed 1 January 2017.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi, ‘Data Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2015' (www.bnp2tki.go.id, 2016) accessed 1 November 2016.
Retno L.P. Marsudi, ‘Paparan Menteri Luar Negeri RI, Pada Rapat Kerja Antara Komisi I DPR RI Dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia' (www.kemlu.go.id, 2015) <https://www.kemlu.go.id/id/pidato/menlu/Pages/Paparan-Menteri-Luar-Negeri-RI-Retno-L.P.> accessed 20 May 2011.
Statik BP, ‘Hasil Sensus Penduduk 2010 Badan Pusat Statik' (www.bps.go.id, 2016) accessed 20 June 2011.
Perundang-undangan
Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and their Families (CMW), 1990.
Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraann (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor. 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445).