Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah Pada Bank Syariah

Sharia Bank Sharia Compliance Finance Deed.

Authors

May 2, 2017

Downloads

Abstract

Nowadays financial institutions based on sharia principle such as Islamic Bank is one of the signs of the rapid growth of Islamic financial institutions. Therefore, the supervisor from the aspect of compliance with sharia principles is needed to maintain the existence and quality of Sharia Bank in its operation. However, the speed dynamics of banking backfired for the Supervision of Sharia Principles Compliance. Furthermore, the method used in this paper is normative legal research. The result of the analysis shows that supervision of Sharia Principles Compliance with Islamic Banks is operated by Sharia Supervisory Board (DPS). Besides, DPS's negligence that causes a violation of compliance with sharia principles will have legal consequences related to the accountability of DPS. In this case, the form of DPS responsibility can be administrative sanctions, criminal sanctions, to the prohibition of becoming DPS.

Keywords: DPS, Sharia Compliance, Responsibility

 

Abstrak

 Lembaga keuangan islam saat ini mulai berkembang pesat di Indonesia ditandai dengan semakin banyak kemunculan lembaga keuangan yang kegiatan operasionalnya berbasis prinsip syariah salah satunya Bank Syariah. Untuk menjaga eksistensi dan kualitas Bank Syariah dalam menjalankan operasionalnya, perlu ada pengawasan dari aspek Kepatuhan prinsip syariah. Pengawasan terhadap Kepatuhan prinsip syariah tidak mudah apabila melihat dinamika Perbankan sangat cepat sehingga menjadi problematika dan tantangan tersendiri. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil dari analisa menunjukan bahwa pengawasan terhadap Kepatuhan prinsip syariah pada Bank Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pelanggaran atau penyelewengan terhadap Kepatuhan prinsip syariah yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan DPS akan menimbulkan suatu akibat hukum. Akibat hukum tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban DPS. Bentuk tanggung jawab DPS dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, hingga pelarangan menjadi DPS.

Kata Kunci : DPS, Kepatuhan Prinsip Syariah, Tanggung Jawab