URGENSI KETENTUAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN PADA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA

Penulis

June 13, 2011

Salah satu bidang usaha yang paling banyak diminati pelaku usaha saat ini adalah bidang ritel, kenyataan tersebut ditandai dengan bermunculannya toko-toko modern seperti minimarket, supermarket, department store dan hypermarket. Penetrasi pasar modern di kota Surabaya membawa dampak buruk bagi pelaku usaha di pasar tradisional dan pedagang-pedagang menengah ke bawah yang mayoritas bermodal kecil. Semakin tinggi jumlah pasar modern di Surabaya akan menyebabkan semakin termarginalkannya pasar tradisional di Surabaya. Diperlukan suatu aturan khusus mengenai zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional, agar tercipta suatu persaingan usaha yang sehat, serta untuk mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar tradisional dengan pasar modern agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pemerintah kota Surabaya telah mengatur mengenai masalah antara pasar modern dengan pasar tradisional dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010, namun materi muatan dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tersebut dinilai berpihak kepada peritel besar (pasar modern) dibandingkan dengan pelaku usaha pasar tradisional.

Keywords: Zonasi, Pasar Tradisional – Pasar Modern, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010.