Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah Pada Bank Syariah
Downloads
Abstract
Nowadays financial institutions based on sharia principle such as Islamic Bank is one of the signs of the rapid growth of Islamic financial institutions. Therefore, the supervisor from the aspect of compliance with sharia principles is needed to maintain the existence and quality of Sharia Bank in its operation. However, the speed dynamics of banking backfired for the Supervision of Sharia Principles Compliance. Furthermore, the method used in this paper is normative legal research. The result of the analysis shows that supervision of Sharia Principles Compliance with Islamic Banks is operated by Sharia Supervisory Board (DPS). Besides, DPS's negligence that causes a violation of compliance with sharia principles will have legal consequences related to the accountability of DPS. In this case, the form of DPS responsibility can be administrative sanctions, criminal sanctions, to the prohibition of becoming DPS.
Keywords: DPS, Sharia Compliance, Responsibility
Abstrak
Lembaga keuangan islam saat ini mulai berkembang pesat di Indonesia ditandai dengan semakin banyak kemunculan lembaga keuangan yang kegiatan operasionalnya berbasis prinsip syariah salah satunya Bank Syariah. Untuk menjaga eksistensi dan kualitas Bank Syariah dalam menjalankan operasionalnya, perlu ada pengawasan dari aspek Kepatuhan prinsip syariah. Pengawasan terhadap Kepatuhan prinsip syariah tidak mudah apabila melihat dinamika Perbankan sangat cepat sehingga menjadi problematika dan tantangan tersendiri. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil dari analisa menunjukan bahwa pengawasan terhadap Kepatuhan prinsip syariah pada Bank Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pelanggaran atau penyelewengan terhadap Kepatuhan prinsip syariah yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan DPS akan menimbulkan suatu akibat hukum. Akibat hukum tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban DPS. Bentuk tanggung jawab DPS dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, hingga pelarangan menjadi DPS.
Kata Kunci : DPS, Kepatuhan Prinsip Syariah, Tanggung Jawab
Downloads
Buku
Adrian Sutedi , Perbankan Syariah (Ghalia Indonesia 2009).
Freddi Harris, Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan Oleh Direksi (Ghalia Indonesia 2010).
Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi (Ekonisia 2003).
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Sinar Grafika 2009).
Jafri Khalil, ‘Prinsip Syariah Dalam Perbankan' (2002).
Kartikasari N, ‘Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Dan Akibat Hukumnya' (Universitas Airlangga 2010).
Lilies Pratiwipuspa, ‘Keabsahan Akta Akad Bank Syariah Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Tidak Bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah' (Universitas Airlangga 2010).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi (Peradaban 2007).
Sudarto, Hukum Pidana I (Badan Penyedia Bahan-Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro 1987).
Syailendra Alam Wienantya, Sanksi Terhadap Notaris Atas Pelanggaran Kewajiban Terkait Dengan Pembuatan Akta (Universitas Airlangga 2009)
Syarifin P, Pengantar Ilmu Hukum (Pustaka Setia 2009).
Wicaksono DA, Pengawasan Kegiatan Usaha Pada Bank Syariah (Universitas Airlangga 2003).
Jurnal
Abd. Shomad, ‘Akad Mudharabah Dalam Perbankan Syariah' (2001) 16 Yuridika.
Trisadini P. Usanti, ‘Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah' (2004) 19 Yuridika.
Copyright (c) 2017 Yuridika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.