Habitus dan Praktik Aktor dalam Arena Pemajuan Kebudayaan
Downloads
Program kegiatan pelestarian kesenian di UPT. Pemberdayaan Lembaga Seni Wilwataikta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, yang bertujuan untuk mewujutkan kemajuan kebudayaan seperti yang di amanatkan dalan Undang- Undang Pemajuan Kebudayaan. Apabila pelaksanaan Progran kegiatan pelesarian kesenian tersebut tidak terlaksana dengan optimal dikarenakan, banyak kegiatan abal-abal, yang penting jalan dan ada laporan kegiatan fiktif. Hal ini dikarenakan perilaku birokrasi yang sangat buruk. Untuk meneliti fenomena yang terjadi tersebut, maka peneliti menggunakan teori praktik sosial dari Pierre Bourdueu yaitu Habitus, modal/ kapital dan ranah/ arena. Pencabaran teori parktik sosial Pierre Bourdueu dilakukan atas dasar fenomena perilaku birokrasi dalam pelaksanaan program kegiatan pelestarian kesenian. Maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode fenomenologi dan ethnografi yang dikemukakan oleh John W. Creswell. Dalam penelitian ini menemukan bahwa praktik sosial birokrasi pada aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yaitu di UPT. Pemberdayaan Lembaga Seni Wilwatikta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, secara etika/moral aparatur masih tergolong rendah, dengan adanya praktek-praktek yang tidak terpuji dalam pelaksanaan program kegiatan pelestarian kesenian, sehingga belum dapat mewujudkan kemajuan kebudayaan seperti yang di amanatkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Annafie K & Nurmandi A (2016) Kelembagaan Otonomi Khusus (Otsus) Dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kebudayaan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Governance and Public Policy, 3 (2): 304–338.
Atsar A (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13 (2): 284-299. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16162.
Hamirul (2017) Patologi Birokrasi Yang Dimanifestasikan Dalam Perilaku Birokrat Yang Bersifat Disfungsional. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7 (1): 14-18. https://doi.org/10.26618/ojip.v7i1.330.
Limbat F, Mantiri M, & Pangemanan S (2017) Perilaku Birokrasi Dalam Mewujudkan Prinsip Pemerintahan Yang Baik Di Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Eksekutif, 2 (2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/17410.
Procopiuck M & dan Freder SM (2020) Public Policies and Multilevel Governance to Promote the Creative Economy from the Cultural Field: Inter-federative Support for Curitiba's Policy. Nova Economia, 30 (2): 383–405. https://doi.org/10.1590/0103-6351/4716.
Punya PS, Sambiran S, & Sampe S (2019) Perilaku Birokrasi Pemerintah Dalam Pelayanan Administrasi Pada Kantor Kecamatan Malalayang Kota Manado. Eksekutif, 3 (3): 1-12.
Raco JR (2010) Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Kenunggulannya. Jakarta: Grasindo.
Sartika D (2019) Analisis Perilaku Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli. Katalogis, 1 (7): 135–146.
Serafini P & Novosel N (2021) Culture as care: Argentina's cultural policy response to Covid-19. Cultural Trends, 30 (1), 52–62. https://doi.org/10.1080/09548963.2020.1823821.
Suyanto B & Akmal MK (2010) Anatomi dan Perkembangan Teori Sosial. Malang: Aditya Media Publising.
Zulkifli AR & Azhari AR (2018) Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017. Doktrina: Journal of Law. 1 (1): 56-69. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i1.1611.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of the author, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The formal legal aspect of journal publication accessibility refers to a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA).
3. All publications (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.