Peningkatan Literasi Mekanisme Penempatan PMI Sebagai Upaya Penanggulangan Undocumented Migrants di Lombok Timur
Downloads
Aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah menjadi fenomena sosial yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Meningkatnya angka jumlah PMI di Indonesia tidak dibarengi dengan upaya persiapan yang matang terkait wawasan calon PMI terhadap mekanisme penempatan. Hasilnya, masih ditemukan beberapa PMI yang tidak berdokumen lengkap atau undocumented migrants. Tulisan ini adalah hasil kegiatan pengabdian masyarakat terkait wawasan mekanisme penempatan calon Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Lombok Timur, Juni 2023. Pemilihan Lombok Timur sebagai lokasi pengabdian berdasarkan pada angka partisipasi PMI tertinggi kedua di Indonesia. Untuk memperkuat hasil pengabdian, penelitian kualitatif dilakukan dengan menggunakan indepth interview dan Focus Group Discussion (FGD) dengan warga desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa calon PMI masih tertarik untuk berangkat tanpa dokumen lengkap, salah satunya karena kurangnya pengetahuan dan wawasan. Calon PMI tidak tergerak untuk mencari sumber-sumber informasi terkait prosedur pemberangkatan mereka ke negara penempatan. Selain itu juga banyak dari calon PMI yang hanya sekedar percaya terhadap lembaga atau biro pelayanan dan perjalanan pekerja migran yang mereka ikuti tanpa mencari tahu kredibilitas yang bersangkutan.
Copyright (c) 2024 Biokultur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of the author, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The formal legal aspect of journal publication accessibility refers to a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA).
3. All publications (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.