Peran Paguyuban Pedagang Asongan Ikan Asin di Lokasi Obyek Wisata Pantai Pangandaran
The Role of Association of Salted Fish Vendors at The Pangandaran Beach Tourist Attraction Location
Downloads
Pedagang asongan ikan asin, yang termasuk dalam kategori Pedagang Kaki Lima (PKL), adalah bagian dari ekonomi informal dengan karakteristik modal kecil, pendapatan rendah, dan ketergantungan pada ruang publik seperti pinggir jalan dan taman. Mayoritas dari mereka adalah perempuan, terutama ibu rumah tangga dewasa hingga lansia dengan tingkat pendidikan yang rendah. Paguyuban menjadi ruang kolektif yang penting, memungkinkan mereka berbagi pengalaman, strategi bisnis, dan menjaga keberlangsungan usaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi, wawancara mendalam, serta pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paguyuban Pedagang Asongan Ikan Asin yang bernama Poklasar (Kelompok Pengolah dan Pemasar) tidak hanya menjadi struktur formal dengan kepemimpinan, sekretariat, dan bendahara, tetapi juga sebagai jaringan sosial yang kompleks. Terdiri dari 22 kelompok paguyuban, struktur ini memainkan peran sentral dalam pemberdayaan anggota dengan memperkuat solidaritas, komunikasi, dan dukungan antaranggota. Selain itu, paguyuban ini berfungsi sebagai jembatan sosial dengan pihak eksternal seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, universitas, LSM, serta aparat pemerintah (Satpol PP dan Satgas Jaga Lembur), yang memperkuat posisi sosial dan ekonomi para pedagang. Studi ini menyoroti pentingnya paguyuban sebagai wadah kolektif yang berfungsi tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga memperkaya dinamika sosial-budaya di kalangan anggotanya.
Agung DP & Wijaya A (2019) Peran Paguyuban Duta Wisata “Sekargading” dalam Mengembangkan Pariwisata di Kabupaten Batang. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 1(1), 60-70.
Aisah IU & Herdiansyah H (2019) Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Desa Mandiri Energi. Social Work Jurnal, 9(2), 130-141.
Dahnia AR Adsana AWF & Zakiyah Z (2023) Modal Sosial Paguyuban Pedagang Kaki Lima (Studi Etnografi Paguyuban PKL Mekar Sore Jalan Hos Cokroaminoto Kabupaten Ponorogo). Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 2(1), 94-109.
Ermawati Y Sodikin M & Supeni E (2023) Strategi Pemberdayaan UMKM Berbasis Sentra Wisata Kuliner Di Surabaya. Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 2(2), 390-404.
Fuadi DS Akhyadi AS & Saripah I (2021) Strategi Pemberdayaan Pelaku UMKM Menuju Ekonomi Digital Melalui Aksi Sosial. Jurnal Pendidikan Sekolah, 5(1).
Hadi N (2019) Transaksi Pedagang Asongan Menurut Ekonomi Syariah. Tribakti: jurnal pemikiran keislaman, 30(2), 308-323.
Hendra H Nur M Haeril H Junaidin J Wahyuli S (2023) Strategi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat Miskin Pesisir. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 12(1).
Herry (2016, November 25) Bupati Jeje Kukuhkan Satgas Jaga Lembur Pangandaran. Koran Sinar Pagi. [Accessed 16 June 2024] https://www.koransinarpagijuara.com/2016/11/25/bupati-jeje-kukuhkan-satgas-jaga-lembur-pangandaran/
Isnaini L & Nisa A F (2023) Peran Paguyuban Orangtua Siswa Di Kelas Vi SDN Bantalwatu Tepus Gunungkidul. Tuladha: Jurnal Pendidikan Dasar, 2(2), 91-102.
Kabupaten Pangandaran (2016) Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: Pangandaran.
Kabupaten Pangandaran (2017) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: Pangandaran.
Kemendag RI (1998) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan. Jakarta.
Kemendagri RI (2012) Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia No.41 Tahun 2012 Tentang pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Jakarta.
Kusmayadi Y (2019) Eksistensi Pedagang Asongan Di Lokasi Obyek Wisata Pantai Pangandaran. Jurnal Artefak, 2(2), 221-230
Kusumawijayanti A R Primasari Y Lestanti S Susanti L N & Nahnudi S B D (2024). Pemberdayaan Paguyuban “Watubonang” dalam Meningkatkan Pelayanan Wisata Alam Ngeliban dengan Model BRANTAS. Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 4(3). 571-580.
Lee HK Abdul Halim H Thong KL & Chai LC (2017) Assessment of food safety knowledge, attitude, self-reported practices, and microbiological hand hygiene of food handlers. International Journal of Environmental Research and Public Health, 14(1), 1–14. https://doi.org/10.3390/ijerph14010055.
Lelawati PS & Hidir A (2015) Eksistensi pedagang kecil di kecamatan rumbai pesisir kota pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2.
Mardeliyah U Purwanti N & Sarapayari FY (2021) Penggunaan Ruang Publik Sebagai Tempat Berjualan Pedagang Kaki Lima di Kota Sorong. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(1), 44.
Nainggolan DC Nazar DM Triana D & Satory A (2022) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Satpol Pp Kota Depok Sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Ketertiban Umum. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 3(1), 108-112.
Peck MS (1987) The different drum: Community making and peace. Simon and Schuster.
Pelleng & Frendy AO (2017) Analisis Karakteristik, Pendapatan dan Efisiensi Usaha Pedagang Asongan Sektor Informal sebagai Tolok Ukur Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah. Jurnal Administrasi Bisnis, vol. 5, no. 006.
Permana AF (2021) Konseptualisasi Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. 1(1).
Putri O & Hidayah N (2019) Keterlekatan Sosial Pedagang Pasar Tradisional (Studi pada Paguyuban “Margo Mulyo” Pasar Kotagede Yogyakarta). E-Societas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 8(3).
Ramli R (2023) Peran Gerakan Paguyuban Anti Riba Dalam Mengurangi Ketergantungan Terhadap Transaksi Ribawi: Studi Kasus pada PAGARI NTB. Jurnal El-Hikam, 16(1), 31-50.
Risma & Dwi (2021) Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Kesejahteraan Di Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Unigal Repository: e-Journal INSKRIPSI, 1(1).
Riyanti SW (2021) Peran Paguyuban dalam Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa. JUSS (Jurnal Sosial Soedirman), 5(1), 50-59.
Roeis GM & Sion H (2023) Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Taman Kota Manis Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 17(1), 95-109.
Sastrawan IW Haris IA & Suwena KR (2015) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi usaha pedagang kaki lima di pantai Penimbangan kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 5(1).
Seleky NF Sihasale DA & Lasaiba MA (2022). Tingkat Pendapatan Pedagang Kaki Lima untuk Memenuhi Ekonomi Keluarga di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon. Jurnal Pendidikan Geografi Unpatti, 1(2), 128-137.
Shiddiqah R & Adi KR (2023) Peran paguyuban terhadap pertumbuhan UMKM di kawasan sentral industri tahu takwa Desa Tinalan Kota Kediri. Jurnal Integrasi dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial, 3(12), 1346-1355.
Sufi S (2020) Evaluasi Program Perikanan terhadap Peningkatan Nilai Produksi Ikan Asin Teri di Kota Lhokseumawe (Studi Kasus di Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe). Negotium: Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 3(2), 96-119.
Sugiono A Ludigdo U & Baridwan Z (2015) Makna Pajak dan Retribusi Perspektif Wajib Pajak Pedagang Kaki Lima. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(1), 53-78.
Copyright (c) 2024 Biokultur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of the author, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The formal legal aspect of journal publication accessibility refers to a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA).
3. All publications (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.