Identitas Diri Perempuan Pekerja Pijat Plus-Plus di Kota Surabaya
Downloads
Fenomena munculnya panti pijat plus-plus merupakan tempat hiburan yang mengarah pada prostitusi banyak ditemukan di kota Surabaya. Prostitusi berkedok panti pijat di Surabaya menyediakan sejumlah wanita dengan pakaian seksi untuk pelanggannya yang ingin menggunakan jasa layanan plus-plus dengan memberikan layanan aktivitas seksual. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana wanita pekerja pijat plus-plus mengkonstruksi identitas atas dirinya sehubungan dengan makna stigma yang dibangunnya, serta menjelaskan bagaimana bentuk eksploitasi dalam budaya patriarki wanita pekerja pijat plus-plus di kota Surabaya. Hasil data yang sudah diolah lalu data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dan teori budaya patriarki Silvya Walby. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa identitas perempuan pekerja pijat plus-plus merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya, yang mengakibatkan mereka sering kali terjebak dalam dinamika kekuasaan yang mengekspresikan ketidaksetaraan gender dan stigma sosial. Industri pijat plus-plus dapat dianggap sebagai produk dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan dan terpinggirkan. Terdapat kekuasaan dalam hubungan antara pekerja dengan pelanggan, antara pekerja dengan pemilik panti pijat. Ketidaksetaraan dalam pekerjaan terjadi dan dialami oleh perempuan pekerja pijat plus-plus.
Abdi Y (2019) Prostitusi: Kisah 60 Daerah di Indonesia. Airlangga University Press.
Asih AM (2020) Konsep Diri Wanita Pekerja Pijat Plus Plus di Serdang. Universitas Sumatra Utara, 1-20. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/27603
Baharuddin A (2023) Hukuman Cambuk bagi Prostitusi Online (Studi Fenomena Prostitusi di Banda Aceh dan Lhokseumawe. Repository Ar-Raniry. https://repository.ar-raniry.ac.id/
Berger PL & Luckmann T (1966) The social construction of reality: a treatise in the sociology of knowledge. Garden City, New York: First Anchor.
Hartanto P Hastuti N & Siswantara (2022) COMMUNICATION PATTERNS OF FAMILY OF COMERCIAL SEX WORKERS (CSW) OF WARIA. Universitas Slamet Riyadi Surakarta, 1-12. http://ejurnal.unisri.ac.id
IPSR Meiji NH Hadi N & Kurniawati E (2022) Dilema prostitusi panti pijat (analisa pelaku prostitusi berkedok panti pijat x di wilayah Kabupaten Malang). Jurnal Integrasi dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial, 233-243. https://doi.org/10.17977/um063v2i3p233-243
Kartini K (2009) Patologi Sosial. Bandung: Rajawali Pers.
Koentjoro (2004) On The Spot: Tutur dari Seorang pelacur. Yogyakarta: Tinta.
Lestari S Abdoellah SO Gunawan B & Wisianingsih I (2020) Strategi Rekrutmen Perempuan Pekerja Seks Dalam Prostitusi Terselubung SPA. Simposium Kebudayaan Indonesia Malaysia. https://www.researchgate.net/
Miles Hubermas A & Saldana J (2014) Qualitative data analysis. (Translated by Tjetjep Rohindi). Jakarta: UI-Press.
Pratama TR (2021) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) Dengan Modus Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Studi Kasus Di Wilayah Polda Jambi. Doctoral dissertation Ilmu Hukum, Repository UNJA. https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27595
Rohmyni FA (2022) Penyimpangan Seksual dalam Novel Cantik itu Luka Karya Eka Kurniawan dan Implikasinya Terhadap Pembelajaran Sastra di Sekolah. FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/
Sadar AB (2023) Penegakan Hukum Terhadap Prostitusi Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 241/Pid. Sus/2020/PN. Kis). Dissertation, Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara). https://repository.uisu.ac.id/
Walby S (1998) Theorizing Patriarchy. USA: Blackwell.
Wiryawan IG & Bunga D (2018) Sex Massage Therapy at Spa: A New Form of Prostitution. SHS Web of Conferences. https://doi.org/10.1051/shsconf/20185407008
Copyright (c) 2024 Biokultur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of the author, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The formal legal aspect of journal publication accessibility refers to a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA).
3. All publications (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.