PENGGUNAAN MAKIAN BAHASA INDONESIA PADA MEDIA SOSIAL (FACEBOOK, INSTAGRAM, DAN TIKTOK)
Downloads
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti dengan adanya fenomena kebahasaan yaitu penggunaan makian bahasa Indoensia pada media sosial. Media sosial yang awalnya digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain kini berganti salah satu nya dengan meledek orang lain, atau meluapkan kekesalan kepada orang lain dengan kata kata yang termasuk sebagai makian. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk menggambarkan, menjelaskan, dan menyajikan data secara fakta sesuai dengan hasil yang diperoleh dari kasus makian bahasa di media sosial, dengan cara teknik analisis kolom komentar pada media sosial instagram, facebook dan tiktok. Berdasarkan proses analisis data, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa ditemukan bentuk makian kata, frasa, dan klausa, namun bentuk makian kata lah yang lebih banyak digunakan. Berdasarkan data temuan referensi makian yang lebih banyak digunakan adalah referensi keadaan pada setiap media sosial Instagram, Facebook, dan Tiktok. Sementara yang paling sedikit digunakan adalah referensi makian kekerabatan kerena hanya terdapat pada media sosial Facebook. Namun, berdasarkan efek yang dihasilkan, peneliti beranggapan referensi makian binatang yang memiliki efek besar, karena referensi tersebut diekspresikan pemilik akun media sosial ketika merasa sangat kesal dan kecewa, sehingga referensi makian binatang lah yang paling tepat untuk menggambarkan kemarahan. Secara garis besar bahwa penggunaan makian pada media sosial merupakan suatu proses komunikasi untuk mengekpresikan situasi dari penggunanya. Namun, pada media sosial penggunaan makian dapat berbahaya ketika sasaran makian salah, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman antar pengguna media sosial.
Kata Kunci: Makian, Media Sosial, sosiolinguistik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Atribusi-Non Commercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA),implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form.
3. Every publications (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other that the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation.