PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Downloads
Penelitian ini fokus pada legalitas Pemerintah Indonesia dalam menamai wilayah laut di utara Kepulauan Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan lalu kemudian diubah menjadi Laut Natuna Utara melalui rilis peta baru Republik Indonesia. Toponimi tersebut dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar kesepakatan Internasional yang tertuang dalam dokumen S-23 IHO mengenai penamaan wilayah Laut Cina Selatan yang terbentang lebih dari 12.000 KM dari baseline Cina. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk dijawab, yakni, Pengaturan Hukum Internasional mengenai toponimi suatu wilayah geografis oleh suatu Negara dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan Apakah legalitas tindakan Toponimi Pemerintah Indonesia mengenai Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sesuai dengan kaidah Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa menurut ketentuan dalam UNCLOS 1982 dan berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, Toponimi oleh suatu negara di wilayah ZEE mereka yang bersinggungan dengan wilayah Laut Bebas merupakan tindakan legal dan sah menurut Hukum Internasional, maka negara-negara di dunia wajib mentaati nama baru wilayah tersebut. Namun negara yang melakukan Toponimi tetap harus mentaati kaidah-kaidah Internasional yang berlaku.
BUKU
Malinowski, Jon, Just The Fact 101 – Human Geography, Content Technology, 2017
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
Mauna, Boer, Hukum Internasional – Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, P.T. Alumni, Bandung, 2013
Puspitawati, Dhiana, Hukum Laut Internasional, KENCANA, Depok, 2017
Sunyowati, Dina dan Enny Narwati, Buku Ajar Hukum Laut, Cetakan ke 1, Airlangga University Press, 2013
JURNAL DAN TULISAN
Connelly, Aaron L., „Indonesia di Laut Cina Selatan : Berjalan Sendiri"Ÿ, Lowy Institute for International Policy, 2017
Muhammad, Simela Victor, „Tiongkok dan Sengketa Teritorial di Laut Cina Selatan"Ÿ, Jurnal Kajian Singkat Terhadap Isu-Isu Terkini, Sekertariat Jenderal DPR RI, Vol VI, No. 11/I/P3DI/Juni/2014
Noor, S.M., 2012, "Wilayah Negara” , dapat diakses secara online di : http://www.negarahukum.com/hukum/wilayah-negara.html
Wirasuta, Dadang Sobar, Keamanan Maritim Laut Cina Selatan; Tantangan dan Harapan (South China Sea Security; Challenges and Opportunities), Jurnal Pertahanan Desember 2013, Volume 3, Nomor 3
BERITA
Chieu Luu, Katie Hunt and Spencer Feingold, ‘Beijing criticize Indoensia Renaming part of south china sea"Ÿ, CNN News Asian Edition (online), 16 Juli 2017
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, ‘Kemenko Kemaritiman Update Peta Laut RI', Kantor Kemenko Kemaritiman, 14 Juli 2017, dapat diakses pada laman https://news.detik.com/berita/d-3560117/kemenko-maritim-update-peta-ri-laut-natuna-jadi-laut-natuna-utara
Pascal S Bin Saju , „Beijing Pakai Nelayan Jadi Mata-mata di Laut Cina Selatan"Ÿ, Kompas News (online), 3 Mei 2016
Rupert Wingfield-Hayes, „Melihat Pulau Buatan Cina di Laut Cina Selatan Secara Dekat"Ÿ, BBC Internasional, 2015
Tom Allard dan Benardette Christina Munthe, ‘Asserting Sovereignty, Indonesia Renames Part of South China Sea"Ÿ, Reuters (online), 14 Juli 2017
Yuliana Ratnasari, ‘Cina Desak Indonesia Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara"Ÿ, Tirto ID (online), 03 September 2017
DATA LAIN-LAIN
US Departement of Agriculture, ‘China: 2017 China"Ÿs Fishery Annual"Ÿ, Foreign Agricultural Services, Attache Report (GAIN), 2018
US Energy Information Administration, ‘South China Sea Energy Resources"Ÿ, 2013