PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Laut Cina Selatan Toponimi Laut Natuna Utara ZEE

Authors

January 7, 2019

Downloads

Penelitian ini fokus pada legalitas Pemerintah Indonesia dalam menamai wilayah laut di utara Kepulauan Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan lalu kemudian diubah menjadi Laut Natuna Utara melalui rilis peta baru Republik Indonesia. Toponimi tersebut dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar kesepakatan Internasional yang tertuang dalam dokumen S-23 IHO mengenai penamaan wilayah Laut Cina Selatan yang terbentang lebih dari 12.000 KM dari baseline Cina. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk dijawab, yakni, Pengaturan Hukum Internasional mengenai toponimi suatu wilayah geografis oleh suatu Negara dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan Apakah legalitas tindakan Toponimi Pemerintah Indonesia mengenai Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sesuai dengan kaidah Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa menurut ketentuan dalam UNCLOS 1982 dan berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, Toponimi oleh suatu negara di wilayah ZEE mereka yang bersinggungan dengan wilayah Laut Bebas merupakan tindakan legal dan sah menurut Hukum Internasional, maka negara-negara di dunia wajib mentaati nama baru wilayah tersebut. Namun negara yang melakukan Toponimi tetap harus mentaati kaidah-kaidah Internasional yang berlaku.