PAJAK PENGHASILAN ROYALTI TERHADAP PENULIS BUKU "TERE LIYE”
Downloads
Pemungutan Pajak Penghasilan adalah pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak self assessment system yang mana dalam sistem pemungutan pajak ini Wajib Pajak diberikan wewenang untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Pada
dasarnya pajak di Indonesia merupakan salah satu sarana penghasilan dari negara Indonesia itu sendiri, setiap masyarakat dan pengusaha dibebani tanggung jawab dan kewajiban dalam pembayaran pajak ke Negara. Salah satu wajib pajak ini adalah Penulis Buku, dimana pajak yang disetorkan dipotong langsung oleh penerbit melalui royalti yang diterimanya. Royalti ini di dapat dari berapa
banyak jumlah buku yang terjual, semakin banyak buku yang terjual maka samakin banyak pajak yang harus di setorkan.
Buku
Brotodihardjo, Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cetakan Pertama, Refika
Aditama, Bandung, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud, Penulisan Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada MediaGroup, Jakarta, 2010.
Pohan, Chairil Anwar, Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori
dan Konsep Hukum Pajak, Edisi 2, Mitra Wacana dan STIAMI, Jakarta, 2014.
Saidi, Muhammad Djafar, Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian
Sengketa Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, 2008, h. 169.
Suandi, Erly, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2014
Laman
Nn, Pajak Penulis dan Royalti penulis buku Tere Liye,http://www.kompasiana.
com/pringadiasurya/59afa2deb737c613cb56f3e2/tere-liye-royalti-danpajak-
penulis. Dikunjungi pada tanggal 12 Maret 2018 pukul 09.00 WIB