SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT

Surat Perintah Kerja (SPK) Jaminan Kedudukan Bank.

Authors

January 7, 2019

Downloads

Surat Perintah Kerja (SPK) mempunyai kegunaan yang sama dengan kontrak kerja yaitu untuk menunjukkan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa. Dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja inilah yang nantinya akan menimbulkan suatu hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran jika pengerjaan proyeknya telah selesai.
Hak tagih ini identik dengan piutang atas nama karena yang dapat menagih adalah orang yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini dapat dijadikan sebagai jaminan utama dalam pemohonan kredit kepada bank yang pengikatannya dilakukan secara cessie atau dengan penegasan pelimpahan termijn proyek
yang disertai dengan surat penyertaan. Selain jaminan utama yang berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang melahirkan hak tagih, terdapat juga jaminan tambahan. Jaminan tambahan digunakan untuk melunasi utang dari penyedia jasa kepada bank jika jaminan utama tidak dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Adanya jaminan utama yang berupa hak tagih ditambah dengan
jaminan tambahan yang dipersyaratkan oleh pihak bank menyebabkan kedudukan pihak bank sebagai kreditur preverent. Apabila debitor tidak bisa memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah diperjanjikan sehingga menyebabkan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi dapat terjadi karena
perbuatan yang disengaja maupun tidak sengaja. Ketika wanprestasi terjadi maka pihak bank akan berusaha agar penyedia jasa tetap dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang debitor dapat diselesaikan melalui pengalihan hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) antara penyedia jasa dengan pengguna jasa . Apabila semua sudah dilakukan oleh pihak bank tetapi pihak penyedia jasa tetap tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak dapat terlaksana maka pelunasan utang debitor dilakukan dengan mengeksekusi jaminan tambahan.