SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT
Downloads
Surat Perintah Kerja (SPK) mempunyai kegunaan yang sama dengan kontrak kerja yaitu untuk menunjukkan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa. Dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja inilah yang nantinya akan menimbulkan suatu hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran jika pengerjaan proyeknya telah selesai.
Hak tagih ini identik dengan piutang atas nama karena yang dapat menagih adalah orang yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini dapat dijadikan sebagai jaminan utama dalam pemohonan kredit kepada bank yang pengikatannya dilakukan secara cessie atau dengan penegasan pelimpahan termijn proyek
yang disertai dengan surat penyertaan. Selain jaminan utama yang berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang melahirkan hak tagih, terdapat juga jaminan tambahan. Jaminan tambahan digunakan untuk melunasi utang dari penyedia jasa kepada bank jika jaminan utama tidak dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Adanya jaminan utama yang berupa hak tagih ditambah dengan
jaminan tambahan yang dipersyaratkan oleh pihak bank menyebabkan kedudukan pihak bank sebagai kreditur preverent. Apabila debitor tidak bisa memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah diperjanjikan sehingga menyebabkan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi dapat terjadi karena
perbuatan yang disengaja maupun tidak sengaja. Ketika wanprestasi terjadi maka pihak bank akan berusaha agar penyedia jasa tetap dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang debitor dapat diselesaikan melalui pengalihan hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) antara penyedia jasa dengan pengguna jasa . Apabila semua sudah dilakukan oleh pihak bank tetapi pihak penyedia jasa tetap tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak dapat terlaksana maka pelunasan utang debitor dilakukan dengan mengeksekusi jaminan tambahan.
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2001.
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang
Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung: Citra Aditya, 2010.
Gunawan Widjadja, Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, 2001.
Hansen, Seng, Manajemen Kontrak Konstruksi, Kompas Gramedia, 2016.
Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain
yang Melekat pada Tanah dalam Konsep Penerapan Asas Pemisahan
Horizontal, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan,
Alumni, Bandung, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
Masjchoen, Sri Soedewi, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan,
Liberty, Jogjakarta, 2003.
Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, Gramedia,
Jakarta, 2010.
Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Simamora, Y. Sogar, Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah di Indonesia, Kantor Hukum WINS & Partners-Laksbang Justitia
Surabaya, Surabaya, 2012.
-------------------------------, Prinsip dan Pengaturan Kontrak Pemerintah di
Indonesia, Semiloka Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia, Fakultas
Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.
Sinungun, Muchdarsya Sinungun, Dasar – Dasar dan Teknik Manajemen Kredit,
Bina Aksara, Jakarta, 1999.
Soeharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Kencana,
Jakarta: Kencana, 2008.
Subekti, R., Jaminan – Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia
(Termasuk Hak Tanggungan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1998.
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2005.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum
Perbankan Hukum Jaminan , Revka Petra Media, Surabaya, 2013.
Jurnal
Hadihardaja, Joetata, Membangun Industri Konstruksi Indonesia Menjadi Kelas
Dunia, ejournal.undip.ac.id, Vol 13, No.2, 2005.
Karya Ilmiah
Eventia, Reifon Cristabella, Prinsip Hukum Dalam Pembentukan dan Pelaksanaan
Kontrak Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), Disertasi,
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2016.
Laman
https://economy.okezone.com/read/2018/04/13/320/1886166/infrastrukturindonesia-
di-peringkat-52-dunia-apa-masalahnya yang diakses pada tanggal
Mei 2017.
http://www.bankjatim.co.id/id/bisnis/pinjaman-1/kredit-modal-kerja, diakses pada
tanggal 18 Agustus 2018 pukul 17.10 WIB.
www.konsultasi-hukum-online.com diakses pada tanggal 18 September 2018,
pukul 15.36 WIB.
Http://id.ahmad.wikia.com/wiki/pengadaan_barang/Jasa_Pemerintah/Penerbitan_
Surat_Perintah_Kerja_dan_Kontrak/Surat_Perjanjian diakses pada tanggal
September 2018, pukul 13.21 WIB.