TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING JIKA PENERIMA PINJAMAN MELAKUKAN WANPRESTASI

Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Finansia Teknologi.

Authors

January 7, 2019

Downloads

Teknologi telah berkembang pesat dan merambah ke berbagai bidang termasuk pada sektor finansial. Teknologi finansial mengubah sistem keuangan tradisional ke dalam bentuk digital dengan tujuan dapat menunjang perekonomian Indonesia serta memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kemunculan teknologi finansial salah satunya diwujudkan dengan inovasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal dengan Peer to peer Lending (P2P Lending).
Dalam pengembangannya, belum banyak peraturan hukum yang dapat memayungi berjalannya kegiatan tersebut sehingga pelaksanaannya masih berada di wilayah abu-abu. Meskipun layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun sangat berisiko karena para pihak yang melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam P2P Lending tidak bertatap muka secara langsung pada saat pelaksanaan perjanjian ataupun bertransaksi. Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan P2P Lending mengandalkan sistem yang digerakkan teknologi. Penyelenggara P2P Lending tentunya berperan sangat penting dalam berjalannya kegiatan tersebut karena segala kegiatan yang terjadi pada sistem menjadi tanggung jawab penyelenggara. Selain itu penyelenggara juga berkedudukan sebagai perantara sehingga penerima dan pemberi pinjaman dapat bertemu dalam platform yang telah disediakan. Pada pelaksanaan P2P Lending, belum diberikan informasi secara gamblang dan rinci mengenai kedudukan para pihaknya untuk mengetahui pihak yang bertanggung gugat seandainya penerima pinjaman melakukan wanprestasi.