TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING JIKA PENERIMA PINJAMAN MELAKUKAN WANPRESTASI
Downloads
Teknologi telah berkembang pesat dan merambah ke berbagai bidang termasuk pada sektor finansial. Teknologi finansial mengubah sistem keuangan tradisional ke dalam bentuk digital dengan tujuan dapat menunjang perekonomian Indonesia serta memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kemunculan teknologi finansial salah satunya diwujudkan dengan inovasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal dengan Peer to peer Lending (P2P Lending).
Dalam pengembangannya, belum banyak peraturan hukum yang dapat memayungi berjalannya kegiatan tersebut sehingga pelaksanaannya masih berada di wilayah abu-abu. Meskipun layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun sangat berisiko karena para pihak yang melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam P2P Lending tidak bertatap muka secara langsung pada saat pelaksanaan perjanjian ataupun bertransaksi. Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan P2P Lending mengandalkan sistem yang digerakkan teknologi. Penyelenggara P2P Lending tentunya berperan sangat penting dalam berjalannya kegiatan tersebut karena segala kegiatan yang terjadi pada sistem menjadi tanggung jawab penyelenggara. Selain itu penyelenggara juga berkedudukan sebagai perantara sehingga penerima dan pemberi pinjaman dapat bertemu dalam platform yang telah disediakan. Pada pelaksanaan P2P Lending, belum diberikan informasi secara gamblang dan rinci mengenai kedudukan para pihaknya untuk mengetahui pihak yang bertanggung gugat seandainya penerima pinjaman melakukan wanprestasi.
Buku
Bakarbessy, Leonora et al., Buku Ajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, 2011.
Asser, Carel, Pedoman Untuk Pengajian Hukum Perdata Belanda, Dian Rakyat, Jakarta
Laman
Harika Nova Yeri, Penyelesaian Sengketa Perdata Pada Tingkat Upaya Hukum
Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Melalui Perdamaian, http://lib.
ui.ac.id/file?file=digital/20334014-T32516-Harika%20nova%20yeri.pdf,
diakses pada tanggal 22 April 2018.
Mengenal Lebih Dekat Financial Technology, http://business-law.binus.
ac.id/2016/05/31/mengenal-lebih-dekat-financial-technology, diakses pada
tanggal 12 Desember 2017.
Perundang-undangan
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia.
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RGB).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843; Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 1970).
Undang-undang Nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Dalam Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33).
Kebijakan Pemerintah oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
(Departemen Perdagangan dan Koperasi Republik Indonesia) pada bulan
Desemberi 1978.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Pedagangan tanggal 30
Desember 1977.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).
Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen
Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963.
Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 324).