PERKAWINAN DENGAN WANITA DIBAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN LUKA
Downloads
Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak buruk. Peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan berbagai ketentuan guna menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi. Pasal 7 Undang- Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang batas usia kawin dan dispensasi kawin, merupakan satu dari berbagai peraturan tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga di dapat kesimpulan bahwa diberikannya batas usia kawin bermaksud untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, namun adanya dispensasi
membuka kemungkinan itu lagi. Hukum pidana berusaha melindungi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur melalui Pasal 288 KUHP. Di dalam Pasal ini mengatur bahwa pria yang bersetubuh dengan wanita di bawah umur di dalam perkawinan yang sah, jika menimbulkan luka maka dapat dipidana. Luka yang dimaksud di dalam pasal ini adalah luka yang diakibatkan dari hubungan seksual. Perkawinan di bawah umur juga menyinggung tentang perlindungan hak-hak
anak sebagaimana yang telah diatur baik di dalam Hukum Nasional maupun Konvensi Internasional. Perkawinan di bawah umur telah menjadi isu Internasional, sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur secara khusus terkait perkawinan di bawah umur.
Buku
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Hanafi, Yusuf, Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Child Marriage),
Mandar Maju, Bandung, 2011.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar
Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar
Grafika, Jakarta, 2008.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muchtar, Kamal, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Bulan Bintang,Jakarta, 1974.
Mutiara, Dali, Tafsir KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Republik
Indonesia, Bintang Indonesia, Jakarta, 1957.
Ranoemihardja, R. Atang, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Tarsito,
Bandung, 1983.
Tongat, Hukum Pidana Materiil (Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subyek
Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Djambatan, Jakarta,
Utrecht, E, Hukum Pidana I (Suatu Pengantar Hukum Pidana untuk Tingkat Pelajaran
Sarjana Muda Hukum, Suatu Pembahasan Pelajaran Umum), Pustaka Tinta
Mas, Surabaya, 1986.
Jurnal
Mawardi, Marmiati, „Problematika Perkawinan Dibawah Umur (Problems of
Under Age Marriage)"Ÿ, Jurnal Analisa, Vol 19, No 02, Juli-Desember 2012.
Mulyadi, Wisono, „Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak
Dibawah Umur"Ÿ, Privat Law, Vol. V, No 2, Juli-Desember 2017.
Munadhiroh, „Kajian Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada
Perempuan Dibawah Umur di Pengadilan Agama Semarang (Studi Kesehatan
Reproduksi)"Ÿ, Jurnal Idea Hukm, Vol 2, No 1, Maret 2016
Rifiani, Dwi, "Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam”, de Jure, Jurnal
Syariah dab Hukum, Vol 3, No 2, 2011.
Supriyadi dan Harahap, "Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum
Pidana Dan Hukum Islam”, Mimbar Hukum, Vol 21, No 3, Oktober 2009, h.
-628.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.