TA'ARUF SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM
Downloads
Perkawinan dapat diputus salah satunya karena adanya pembatalan perkawinan. Namun dalam mengajukan pembatalan perkawinan harus disertakan alasan-alasan yang jelas. Pembatalan perkawinan yang dikabulkan biasanya dikarenakan syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tentu saja dengan adanya pembatalan perkawinan akan membawa akibat hukum baik kepada para
pihak, kepada anak, dan kepada harta benda. Dengan meneliti beberapa ratio decidendi hakim dalam putusan, diketahui bahwa pembatalan perkawinan dapat terjadi karena kurang mengenalnya antara calon suami-isteri yang mengakibatkan adanya salah paham dikemudian hari setelah terjadinya perkawinan. Maka dalam Hukum Islam adanya suatu proses pengenalan yang dapat digunakan sebagai salah satu upaya mencegah adanya kesalahpahaman antara pihak pria dan pihak wanita yang akan menikah sehingga dapat pula mencegah adanya pembatalan perkawinan dikemudian hari. Yaitu dengan proses ta"Ÿaruf dan proses khitbah.
Buku
Hamid, Zahri, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
Perkawinan Di Indonesia, Bina Cipta, Yogyakarta, 1976.
Hadikusuma, H. Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung,
Marwan, Muchlis, dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II, Buana Cipta,
Surabaya, 1986.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme Dalam Undang-Undang Perkawinan di
Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2001.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta,
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Mertokusuma, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat
dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2006.
Jurnal
Santoso, "Hakekat Perkawinan Menurut UU Perkawinan, Hukum Islam, dan
Hukum Adat.” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan YUDISIA
Vol. 7 No. 2, 2009.
Faisal, "Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya.” Al-Qadha Jurnal Hukum
Islam dan Perundang-Undangan Vol. 4 No. 1, 2017.
Hakim, Robith Muti"Ÿul, "Konsep Felix Siaw Tentang Ta"Ÿaruf Antara Calon
Mempelai Pria dan Calon Mempelai Wanita.” Al-Ahwal Vol. 7 No. 1, 2014.
Akbar, Eliyyil, "Ta"Ÿaruf Dalam Khitbah Perspektif Syafi"ŸI dan Ja"Ÿfari.” Musawa
Vol.14 No. 1, 2015.
Karya Ilmiah
Lukman H, Sarah, 2014, "Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan”, Fakultas
Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
R, Suriana, 2015, "Pembatalan Perkawinan / "Fasakh” dan Akibat-Akibatnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Fakultas Syariah dan
Hukum, UIN Alauddin, Makassar.
Lake, Inggrid Maria, 2015, "Putusnya Perkawinan Karena Pembatalan Perkawinan”,
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga,
Surabaya.
Kalbuadi, Dading, 2015, "Pembatalan Perkawinan Akibat Pelanggaran Persyaratan
Perkawinan”, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum,
Universitas Airlangga, Surabaya.
Irena, Florencia, 2016, "Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Kanonik Katolik
Dikaitkan Dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Program Studi
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
Pohan, Marthalena, "Hukum Perceraian (Studi Banding Antara Hukum Perceraian
di Indonesia dan Hukum Perceraian di Belanda)”, Program Pascasarjana
Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
Laman
Hukum Online, "Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan”, http://www.
hukumonline.com/klinik/detail/lt591a552ec941d/upaya-hukum- terhadappenetapan-
pengadilan, 7 Mei 2017, dikunjungi pada tanggal 6 Mei 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1985), diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) oleh Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam (KHI).