Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Korupsi
Downloads
Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Berbeda dengan Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 korupsi sebagai predicate crime atau tindak pidana asal pada kejahatan Money Laundering. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk melakukan pengelolaan terhadap bidang-bidang yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak dan juga untuk mendapatkan keuntungan bagi negara. BUMN memilki peran yang sangat penting di dalam perekonomian negara, sehingga pengawasan terhadapnya sangat perlu dilakukan mengingat keuangan negara yang terdapat di dalam BUMN dalam undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) Pencucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya
agar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
Buku
Alford, Money Laundering, N.C.J Int'l & Com, (Reg.Vol 19), 1994.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
Amrullah, M. Arief, Money Laundering, Tindak pidana pencucian uang, Malang,
Bayumedia, 2004.
F. Sjawie, Hasbullah, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada TindakPidana Korupsi, Jakarta, Prenada Media Group, 2015.
Hamzah, Andi, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung,
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rinekacipta, Jakarta, 2000.
Nasution, Bismar , Rejim Anti-Money Laundering di Indonesia, Bandung: Books
Terrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia, 2008.
Prinst, Darwan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Citra Aditya
Bakti, 2002.
Priyatno, Dwijaya, Kebijakan Legislatif tentang Sistem Pertanggungjawaban
Korporasi di Indonesia, CV Utomo, Bandung, 2004.
Setiadi, Edi, Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi dalam Romli Atmasasmita, Asas-
Asas Perbandingan Hukum, Jakarta, YLBHI, 1989.
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Korporasi, Cet.II, Sinar Grafiti Pers,
Jakarta, 2007.
Uly, Jacky, Bernard L Tanya, Money Laundering, Surabaya, Dunia Grafindo, 2009.
Welling, Sarah N, Smurfs, Money Laundering, and the United States Criminal
Federal Law, yang dimuat dalam Brent Fisse, David Fraser & Graeme Coss,
h. 201.
Karya Ilmiah
Winny Liana Sari, "Tindak Pidana Pencucian Uang”, Skripsi, Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, Surabaya, 2001.
Mirza Febriyanto, "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yang Berbadan Hukum
Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, Surabaya, 2016.
Prasetyo, Rizki Dwi, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Korporasi”,http://repository.unpas.ac.id/5388/7/G.%20BAB%20II.pdf, 2014.
Alfanisa, Theodora Yuni Shah Putri, "Korporasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi dan
Pertanggungjawababan Pidana” http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-06/
S55781-Alfanisa, 2014.
Laman
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-bumn-fungsi-bentuk-bentukbumn.
html, diakses 24 April 2018.
http://bumn.go.id/halaman/238/Statistik.Jumlah.BUMN, diakses 21 Februari 2018.
http://id.beritasatu.com/tajuk/sinergi-bumn-swasta/166081, diakses 25 April 2018.
https://www.sahamok.com/daftar-perusahaan-bumn/definisi-bumn/, diakses 27
April 2018.
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/jenis-dan-ciri-ciri-badan-usaha-milik-negarabumn,
diakses 27 April 2018.
http://www.legalakses.com/maksud-dan-tujuan-serta-kegiatan-usaha-perseroanumum-
perseroan-terbatas/ di akses 18 Mei 2018.
http://www.dw.com/id/daftar-tangkapan-terbesar-kpk/a-18214980, diakses 13 Mei
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/02/23/lztpqj-inilah-3-alasanmengapa-
korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa, diakses diakses 24 April
Kompas, "Korupsi BUMN yang berkaitan dengan Pencucian Uang (Money
Laundering)”, www.ekonomi.kompas.com/read/2017/04/15/070000926 /
korupsi. bumn. yang. makin.menggila.
http://badanusaha.com/perusahaan-persero, diakses 18 Mei 2018.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510a46a7325da/erat--hubungankorupsi-
dan-pencucian-uang, diakses 24 April 2018.
NCB-INTERPOL INDONESIA, "Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang”,
www.interpol.go.id, diakses 2 Januari 2013.
NCB-INTERPOL INDONESIA, "Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang yang
didasarkan pada maraknya tindak pidana ini”, www.interpol.go.id, diakses
Januari 2013.
nasib-indonesia-soal-pencucian-uang-ditentukan-juni/>, 12 September 2003,
diakses 2 Oktober 2017.
Tanpa Nama, "Menunggu proses Pidana Tersangka Pelanggar UU Pidana Ekonomi
yang berkaitan dengan Pencucian Uang” www.hukumonline.com 23 Januari
, diakses 7 Februari 2018.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5885f90a1ca8f/dilema-kpk-menjeratbumn-
sebagai-korporasi-pelaku-korupsi, diakses 16 Mei 2018.
http://www.bpk.go.id/news/pemisahan-kekayaan-negara-di-bumn, diakses 16 Mei
https://translationpapersbali.com/2013/09/30/istilah-istilah-peradilan-judicialterms-
ri/, diakses 7 Maret 2018.
https://blogdenni.wordpress.com/2011/11/19/istilah-hukum-dalam-bahasabelanda/,
diakses 7 Maret 2018.
http://www.negarahukum.com/hukum/1562.html, diakses 8 Maret 2018.
http://www.negarahukum.com/hukum/bentuk-bentuk-sanksi-pidana-pelakupembantu-
kejahatan-oleh-kaisaruddin-kamaruddin.html, diakses 11 Maret
https://elisatris.wordpress.com/tindak-pidana-pencucian-uang/, diakses 11 Maret