PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERKAIT PENGHINAAN AGAMA
Downloads
Penghinaan agama merupakan suatu tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Dalam pasal terkait penghinaan agama terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi. Kesengajaan merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam proses penyelesaian perkara dipersidangan. Unsur
kesengajaan dan penggunaan kalimat merupakan bagian utama dalam pembuktian di persidangan karena jika salah unsur tidak terpenuhi pelaku tindak pidana terkait penghinaan agama tidak bersalah atas tuduhan penghinaan agama. Pasal 156a KUHP harus memiliki penjelasan mengenai makna didalam pasal tersebut dikarenakan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda dalam setiap kali penerapan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penghinaan agama merupakan salah satu pasal didalam KUHP yang dimungkinkan memiliki beberapa makna yang mengakibatkan hukum menjadi tidak konsisten dalam penerapannya.
Buku
Hamzah, Andi, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar
Grafika, Jakarta, 2015.
Kansil, C. S. T , Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung,
Moeljatno, Perluasan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina
Aksara, Jakarta, 1983.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi), Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Sianturi, S.R., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,
Alumni Ahaem-Petehahem, Jakarta, 1996.
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor,1994.
Widnyana, I Made, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska bekerja sama
dengan BANI Arbitration Center, Jakarta, 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI 1945);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo.
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum
Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1660) untuk selanjutnya disebut KUHP;
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2726).
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.; Putusan Nomor 69/Pid.B/2012/
PN.Spg.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Prasetyo, Arie Wirawan Budhi, "Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penistaan
Agama”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman,
Purwokerto, 2013.
Tajus Subki, "Karakteristik Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama”, Tesis, Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, Surabaya, 2015.
Laman
Damang, "Dolus Eventualis dan Culpa”,http://www.negarahukum.
com/hukum/dolus-eventualis-dan-culpa.html, 29 Januari 2013, dikunjungi
pada tanggal 10 Maret 2018.
Dion Pongkor, "Membedah Maksud Unsur "Dengan Sengaja” dalam Pasal 156A
KUHP Dalam Kasus Ahok”, http://www.amsik.id/membedah-maksud- unsurdengan-
sengaja-dalam-pasal-156a-kuhp-dalam-kasus-ahok/, 26 Desember
, dikunjungi pada tanggal 15 Maret 2018.
Diunduh dari http://digilib.uinsby.ac.id/19826/5/Bab%202.pdf pada tanggal 20
bulan Mei tahun 2018.
Diunduh dari https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/e8b1049e890f1bf53511d70ff
a120602, pada tanggal 23 Agustus 2017.
Nella Sumika dan Tim LBH Bandung, "Analisis Pasal 156a KUHP
dan UU No. 1 Tahun 1965 Terkait Tindak Pidana Penodaan
Agama Yang Terjadi di Jawa Barat”,https://www.google.com/