PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN ONLINE MARKETPLACE MELALUI MEKANISME ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR)

Jual Beli Online Marketplace Perlindungan Konsumen Online Dispute Resolution (ODR).

Authors

  • Julian Iqbal
    julianiqbal2307@gmail.com
    Universitas Airlangga, Indonesia
January 7, 2019

Downloads

Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam hal perdagangan. Untuk melakukan jual beli, pelaku usaha dan konsumen tidak lagi perlu melakukan tatap muka. Hal tersebut dapat terjadi melalui jual beli secara online salah satunya adalah melalui online marketplace. Online marketplace adalah sebuah tempat jual beli yang dilakukan pada sebuah website yang terdapat banyak penjual atau yang dalam hal ini disebut sebagai merchant dan produk yang dijual pun bermacam-macam. Dalam hal jual beli dapat dimungkinkan terjadi sengketa. Sengketa juga dimungkinkan dapat terjadi dalam jual beli melalui online marketplace. Maka
dari itu, pihak penyedia platform belanja online menyediakan pusat resolusi pada websitenya untuk mengatasi masalah yang dapat terjadi selama proses jual beli melalui online marketplace. Dalam hal ini pihak penyedia platform belanja online lebih mengutamakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara damai sesuai dengan ketentuan pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen online marketplace yang terjadi merupakan salah satu bentuk dari alternatif enyelesaian sengketa yang dilakukan secara online tanpa tatap muka atau yang biasa disebut dengan Online Dispute Resolution (ODR).